logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polres Lingga Ringkus 5 Orang Pengedar Sabu di Lingga, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Jum\'at, 03-04-2020 | 15:36 WIB | Penulis: Wandy
 
Polres Lingga merilis 5 pengedar sabu yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan oknum polisi (Foto: Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Lingga - Sat Resnarkoba Polres Lingga berhasil mengungkap tiga kasus narkotika, dalam jangka waktu satu minggu.

Dari tiga kasus tersebut Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni JAW(38), AH (37), AA(34), SY(34) dan OT (39). Dan dua diantaranya merupakan oknum polisi aktif.

JAW yang merupakan oknum polisi ditangkap di Jalan Sultan Mahmud, Desa Panggak Darat, Kecamatan Daik, Lingga, pada Selasa (24/3/2020) lalu. Saat ini JAW dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Pada saat penangkapan JAW sempat kabur ke salah satu rumah rekannya dan pelaku sempat membuang BB narkoba jenis ekstasi ke tanah. Namun anggota dari Sat Resnarkoba Polres Lingga melihat barang tersebut dibuang.

"Anggota kita sempat melihat pelaku membuang BB ke tanah. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya," kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, saat press rilis, Jumat (3/4/2020)

Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yakni, satu plastik transparan berisi dua butir pil ekstasi warna pink dengan logo s dengan berat 0,56 grm, hp merk Xiaomi, headset warna hitam, dan uang tunai Rp3.598.000 pecahan seratus ribu 30 lembar, 50 ribu 11 lembar, 10 ribu 3 lembar, 5 ribu 2 lembar dan 2 sebanyak 4 lembar.

Selanjutnya, pihak Sat Resnarkoba Polres Lingga kembali mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang tanpa hak melawan hukum yang siap akan mengedarkan narkoba di Kabupaten Lingga.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seseorang dengan inisial AH akan melakukan transaksi narkoba didepan warung kelontong di kampung tengah, Kelurahan Raya, Kecamatan Singkep Barat, pada Senin (30/3/2020) lalu.

"Anggota kita langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan di jok motor sebelah kanan satu bungkus plastik narkotika jenis Sabu dengan berat, 0,64 gram," jelas Hadi.

Dijelaskan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari anggota Polri yang berinisial AA. Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan penangkapan.

AA pun mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari SY yang merupakan mantan anggota polri. Berdasarkan pengakuan tersangka BB tersebut dia belanja dari Batam.

"Di hari yang sama kita lakukan pengembangan langsung kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dia pun mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya," tutur Hadi.

Barang bukti yang di amankan dari ketiga tersangka yakni hp merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor soul GT, hp nokia, hp merk Xiaomi, hp Xiaomi redmi 8.

Lalu penangkapan terhadap OT, yang didapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran RSUD Dabo Singkep pada Senin (30/3/2020) pukul 18.00 wib.

Dan dilakukan pengintaian sekitar pukul 20.00 wib datang saudara OT pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram.

"Lalu yang bersangkutan kita bawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan BB lainnya. Berdasarkan pengakuannya memang miliknya sendiri yang dibelinya di Batam yang di belinya dengan saudara AHD yang saat ini kita tetapkan DPO," jelasnya

Dari tangan tersangka kita amankan satu unit Hp merk samsung J2 warna putih, sepeda motor dan merk vario teckno warna abu-abu.

Untuk kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 butir A jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit