logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Melawan saat Ditangkap, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Anggota Satnarkoba Polres Bintan
Jum\'at, 03-04-2020 | 12:04 WIB | Penulis: Harjo
 
Ekspose penangkapan bandar narkoba oleh Satnarkoba Polres Bintan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang bandar narkoba jenis ganja tewas ditembak oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan, di Jalan Pemuda Tanjungpinang, Minggu (29/3/2020) malam.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan bandar narkotika tertembak usai anggota Satres Narkoba Polres Bintan terluka akibat sabetan pisau saat berduel dengan salah seorang bandar narkoba.

"Akibatnya anggota terluka bagian tangan dan harus menerima beberapa jahitan," ungkapnya.

Sebaliknya, tersangka SS (35) yang merupakan bandar ganja itu meregang nyawa usai dihadiahi timah panas dibagian dada sebelah kirinya.

"Saat dibawa ke RSUP, yang bersangkutan sudah meninggal dunia," terangnya.

Dijelaskan, bandar SS merupakan residivis kasus narkoba yang baru lima bulan keluar dari penjara. Sesuai indentitasnya, dia warga Tanjungpinang dan di KTP nya masih berstatus sebagai PNS.

Nendra menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika anggotanya melakukan penangkapan tersangka DK (37) didekat kawasan wisata Bintan Villa Jalan Lintas Barat Bintan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 9,1 gram dan 2 paket ganja seberat 21,3 gram. Nendra mengatakan, dari keterangan DK ternyata barang haram itu didapat dari tersangka SS.

Hasil pengembangan, penangkapannya dikawasan Pemuda Tanjungpinang, dimana saat tersangka SS berada disebelah motornya dan akan dilakukan penangkapan. Saat itulah terjadi perkelahian berdarah tersebut, hingga nyawa SS melayang terkena peluru.

Nendra menyebutkan, dari tersangka SS polisi turut mengamankan 1 Kg ganja dan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam anggota polisi.

Kini, DK harus menanggung sendiri perbuatannya, usai rekannya meregang nyawa karena terkena timah panas polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider 114 ayat 2 dengan ancamananmaksimal hukuman mati.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit