logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Kasus Pungli Parkir di Bintan Utara Diserahkan ke Inspektorat Bintan
Sabtu, 15-02-2020 | 16:52 WIB | Penulis: Harjo
 
Satgas Saber Pungli Bintan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Jukir di Tanjunguban. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan juru parkir (Jukir) di Tanjunguban, yang berhasil diungkap Satgas Saber Pungli Polres Bintan, beberapa waktu lalu dilimpah ke inspektorat dan dinas terkait.

"Permasalahannya, karena Jukir saat memungut biaya parkir tidak dibekali karcis. Seharusnya, mereka memberikan karcis parkir dari Dinas Perhubungan kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Sabtu (15/2/2020).

Dijelaskan, pihaknya bersama Kejaksaan, inspektorat sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan Pungli parkir dan diambil kesimpulan untuk dilakukan teguran dan pembinaan.

"Teguran akan disampaikan kepada Bupati Bintan, serta inspektorat dan Dishub Bintan, guna menjalankan isi teguran yang kita sampaikan. Intinya penanganan kasus tersebut dikembalikan kepada Kepala Daerah," tegasnya.

Hal tersebut, demi perbaikan pola pengelolaan agar lebih tertib dan tidak mengarah kepada Pungli di lingkungan Dishub Bintan.

Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Indan Amin membenarkan, kasus dugaan Pungli yang dilakukan Jukir di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara karena saat melakukan pungutan restribusi parkir Jukir tidak menggunakan karcis yang dikeluarkan Dishub.

"Terkait hal tersebut, sudah dipanggil Satgas Saber Pungli Polres Bintan. Intinya ada kesalahan Jukir karena memungut biaya parkir tidak memberikan karcis yang dikeluarkan Dishub. Ke depan, pengelolaan akan dilakukan dengan cara yang lebih tertib dan lebih baik," katanya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit