logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Terkendala NPWP
Seribu Lebih IKM Batam Tak Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk
Jumat, 14-02-2020 | 18:52 WIB | Penulis: Putra Gema
 
RDP Komisi II DPRD Batam bersama Disperindag dan Bea Cukai, Jumat (14/2/2020). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi kendala Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dari Bea Cukai Batam.

Dari 1.100 IKM di bawah binaan Pemko Batam, baru ada 59 IKM yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk dari BC Batam. Pemberian fasilitas Bea Masuk tersebut merupakan bagian dari upaya meringankan dunia usaha terkait dengan penerapan PMK 199/2019, yang berlaku mulai 30 Februari 2020.

Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM Disperindag Kota Batam, Januar, mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengoptimalkan jumlah IKM yang memperoleh fasilitas bebas bea masuk, salah satunya adalah sosialisasi kepada IKM untuk memanfaatkan fasilitas ini.

"Kami (Disprindag) juga sudah berkoordinasi dengan BC Batam terkait kemudahan ini. Hanya saja, sebagian besar IKM ini terkendala pada persyaratan yang mewajibkan setiap IKM memiliki NPWP," kata Januar saat RDP bersama BC Batam di Komisi II DPRD Batam, Jumat (14/2/2020).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Batam, pihaknya berharap ada keringanan atas persyaratan yang menjadi kendala ini. "Syarat terkait harus memiliki NPWP ini jadi kendala, mungkin bisa dipikirkan untuk mengganti syarat NPWP," ujarnya.

Pihaknya berharap kemudahan lain juga bisa didapat oleh IKM di Batam. Tidak hanya pembebasan BM, namun juga bisa memperoleh pembebasan PPN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna menjelaskan, syarat NPWP menjadi salah satu yang utama terkait dengan fasilitas pembebasan ini.

NPWP ini menjadi acuan BC Batam dalam sistem pendataan IKM dan tanpa itu, pihaknya akan kesulitan dalam proses pengawasan pembebasan bea masuk ini. "IKM wajib NPWP itu untuk kebutuhan sistem pendataan kami, kalau tidak ada NPWP kami kesulitan," tegasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit