logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Bawaslu-Kemendagri Sepakat Cegah Pelanggaran Netralitas ASN
Sabtu, 18-01-2020 | 16:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ketua Bawaslu, Abhan bersama jajarannya saat beraudiensi dengan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bawaslu)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bawaslu melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020. Audiensi dilakukan di Kantor Kemendagri Gambir Jakarta, Jumat (17/1/2020) lalu.

Rombongan yang hadir dipimpin Ketua Bawaslu Abhan. Turut mendampinginya Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifuddin dan Fritz Edward Siregar.

Abhan menjelaskan, Bawaslu ingin seluruh calon Kepala Daerah petahana yang maju pada Pilkada harus mematuhi pasal 71 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada. "Bawaslu ingin meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020. Dalam pertemuan tadi Kemendagri mendukung langkah kami dan siap menindak jika ada jajarannya yang melanggar aturan," ucap Abhan usai audiensi, seperti dilansir laman resmi Bawaslu.

Selain audiensi, sebelumnya Bawaslu telah mengirim surat imbauan agar tidak ada mutasi pejabat kepada daerah yang akan menggelar Pilkada. Surat tersebut mendapat respon baik dari para kepala daerah.

"Mudah-mudahan tidak ada mutasi pejabat di daerah yang menggelar Pilkada. Karena sudah ada aturan yang melarang itu," terangnya.

Aturan yang dimaksud Abhan yaitu, pasal 71 ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 9 potensi petahana pada Pilgub dan Pilwagub. Sebanyak 224 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 37 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami harap ada kerja sama antara Bawaslu dan Kemendagri berupa saling bertukar informasi terkait adanya persetujuan tertulis Mendagri terhadap pergantian pejabat. Sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang Undang nomor 10 tahun 2016," tuturnya.

Di tempat yang sama, Plt Pemerintahan Umum (PUM) Dirjen Politik, Bahtiar menuturkan, Kemendagri mendukung upaya yang dilakukan Bawaslu dari tingkat pusat sampai ke provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami pastikan aparatur negara yang bekerja di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota jangan sampai ada yang ditarik. Karena bisa hambat kinerja," ungkapnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit