logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Polisi Amankan Ratusan Ekstasi dan Sabu
WN Malaysia Pemasuk Ekstasi dan Sabu ke Batam Ditangkap di Perairan Pulau Pemping
Kamis, 16-01-2020 | 19:04 WIB | Penulis: Hadli
 
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombel Pol Mudji S (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) saat ekspos pengungkapan narkoba dari Malaysia ke Batam, Kamis (16/1/2020). (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang warga Malaysia, inisial S bin M dan MR bin R, tak berdaya saat ditangkap polisi karena menyeludupkan narkoba berupa ratusan butir pil ekstasi dan sabu di Perairan Pulau Pemping, Belakang Padang, Batam pada Rabu (8/1/2020) lalu.

"Tim berhasil meringkus kedua tersangka saat hendak memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji S, Kamis (16/01/2020).

Dari hasil penggeledahan terhadap speed boat yang digunakan kedua WN Malaysia ini, ditemukan barang bukti seberat 928 gram sabu dan ekstasi sebanyak 952 butir. Jumlah tersebut terdiri dari satu buah kotak kardus warna Putih merek MC Dowell di dalamnya terdapat satu bungkusan teh China warna Hijau berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 700 gram.

Satu buah kotak biskuit mentega merek ano yang di dalamnya berisikan satu bungkusan plastik warna Hitam dibalut plastik bening berisikan 952 butir tablet warna Hijau berlogo LV diduga ekstasi.

"Informasinya satu butir pil ekstasi di Batam (Diskotik) dijual seharga Rp 400 ribu," tambah Mudji.

Selain itu, juga terdiri dari satu buah kotak merek pine apple yang di dalamnya berisikan satu bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 18 gram dan dua buah kaca alat penghisap sabu di dalam plastik bening dan satu bungkusan plastik warna Orange dibalut dengan plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 210 gram.

"Penyeludupan ini kali kedua dilakukan tersangka yang kesehariannya mengaku sebagai nelayan di Malaysia," jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kedua WN Malaysia tersebut diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Polda Kepri tidak henti-hentinya melakukan upaya pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, dan keberhasilan yang diperoleh ini tentunya berkat informasi masyarakat dan kerja sama seluruh stakeholder. Sampai dengan saat ini Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran narkotika, untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kita," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Sementara itu, tersangka S mengaku mendapat upah sebanyak 1.000 Ringgit Malaysia untuk mengantar narkoba tersebut ke Batam. "Kami diupah 1.000 Ringgit untuk membawa barang ini ke Batam," kata dia singkat.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit