logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Menelusuri Keberadaan Asun, Bos Tersangka Pembakar Hutan di Batam
Sabtu, 14-09-2019 | 17:16 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Inilah bekas kantor PT Batam Mitra Sukses milik Asun di kawasan Pelita. (Foto: Nando)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Nama Asun, salah satu pengusaha di Kota Batam, mencuat setelah penangkapan tiga tersangka pembakaran hutan di kawasan Sekupang, dan juga kawasan Sembulang, Batam.

Ketiga tersangka, yakni Sutarno, Andi, dan Roy, yang berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polresta Barelang mengaku bekerja untuk pemilik PT Batam Mitra Sukses, Asun.

Tim liputan BATAMTODAY.COM mencoba menelusuri lokasi PT Batam Mitra Sukses yang berada di Komplek Ruko Suri Graha nomor 11 - 12, Pelita. Dari hasil penelusuran, gedung berlantai tiga itu tampak terbengkalai. Bahkan di gedung tersebut terlihat spanduk bertuliskan bahwa gedung saat ini dijual atau disewakan.

Putra salah satu penjaga gedung tersebut, saat ditemui mengaku bahwa PT Batam Mitra Sukses sebelumnya memang beroperasi di gedung tersebut. Namun sejak dua tahun terakhir perusahaan tersebut diketahui sudah tidak beropera lagi.

"Mereka sudah pindah, tidak di sini lagi. Dulu memang iya, mereka pakai dua lantai kalau tidak salah. Tapi sejak dua tahun lalu sudah pindah," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (14/9/2019).

Menurutnya, saat masih beroperasi, PT Batam Mitra Sukses hampir seperti perusahaan yang memiliki berbagai bahan bangunan, mulai dari cat, silikon, dan masih banyak lagi. Dari informasi terakhir yang sempat didapatnya dari pihak pekerja, diketahui bahwa perusahaan tersebut pindah ke area Batam Center.

"Terakhir katanya sih ke Batam Center, coba hubungi nomor contact yang ada di iklan itu aja," tuturnya.

Sebelumnya, adanya perintah penangkapan dan penyelidikan terhadap Asun sendiri dilontarkan langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat pelaksanaan ekspose penangkapan tiga tersangka pembakaran hutan di Batam, di Mapolresta Barelang, Jumat (14/9/2019) sore.

Dalam kasus ini, diketahui dua nama yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan serta menyuruh untuk membakar, yakni Asun, seorang pengusaha pemilik PT Batam Mitra Sukses, dan seorang lainnya bernama Junaidi.

"Saya akan memerintahkan anggota untuk mengusut tuntas kasus ini. Agar, tidak ada lagi yang berani melakukan pembakaran hutan seperti ini. Kita tidak akan berhenti sampai pada pelaku pembakaran saja. Siapa yang menyuruh juga akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan pemilik lahan yang diketahui bernama Asun, untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Asun sendiri diketahui memiliki lahan kurang lebih seluas 20 hektar di kawasan Sembulang, Batam.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit