logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 akan Dapat Kompensasi Gaji, karena Tak Penuh Jabat 5 Tahun
Minggu, 25-08-2019 | 10:04 WIB | Penulis: Irawan
 
Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tak penuh lima tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal empat tahun.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tak penuh lima tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal empat tahun.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit