BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tak penuh lima tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal empat tahun.
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tak penuh lima tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal empat tahun.
Editor: Surya