logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Selain Menolak Revisi UU 13/2003, Ini Tuntutan Lain FSPMI Batam ke Pemerintah
Senin, 12-08-2019 | 13:40 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Buruh FSPMI unjuk rasa menolak revisi UU Ketenakerjaan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/8/2019). (Foto: Nando Sirait)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, juga mengajukan sejumlah tuntutan lain selain permintaan penolakan atas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, yang saat ini tengah dibahas di DPR-RI.

Sejumlah tuntutan lain ialah revisi mengenai pasal yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di mana dalam pasal ini, Pemerintah Pusat mengubah kebijakan mengenai status kontrak pekerja dari 3 tahun menjadi 5 tahun, namun tidak didasari dengan kejelasan status permanen untuk karyawan tersebut.

"Kontrak selama 3 tahun tanpa ada kejelasan permanen saja, sudah memberatkan bagi kami para pekerja. Sekarang hal ini akan ditambah dengan status kontrak selama 5 tahun, tapi tanpa kejelasan lagi. Bagaimana sistemnya bisa seperti ini," lantang Alfatoni, Ketua FC FSPMI Kota Batam, Senin (12/8/2019).

Hal lain menyangkut outsourcing, diakuinya juga mengalami perubahan dalam ketentuannya. Dimana untuk tadinya outsorcing hanya berlaku bagi pekerja dasar, namun paska revisi tenaga outsourcing juga berlaku untuk posisi leader, hingga supervisor.

Soal pemagangan berkualitas 2 tahun juga menjadi salah satu pembahasan direvisi undang-undang ini. Sasarannya anak-anak sekolah yang melakukan magang.

"Ini pemagangan berkedok kontrak. Siap-siap kita digantikan anak sekolah dengan sistem pemagangan 2 tahun," ujarnya.

Sedangkan ketentuan magang, lanjutnya, seperti diketahui hanya dikasih magang dan disediakan transport. Hal lain menyangkut pasal tenaga kerja asing. Semula untuk jabatan-jabatan tertentu tak boleh diduduki TKA. Direvisi itu, jabatan HRD diperbolehkan diisi TKA.

"Rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini sangat membahayakan bagi kita. Bagi buruh, generasi muda, anak-anak kita yang akan jadi pekerja," paparnya.

Tidak hanya itu, pekerja juga meminta agar Pemerintah Kota Batam merealisasikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini dianggap perlu dikarenakan 90 persen sektor industri berada di Kota Batam, sementara keberaan PHI sendiri diketahui hanya ada di Tanjung Pinang. Menurutnya hal ini sangat memberatkan para pekerja, saat akan memperjuangkan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan melalui jalur hukum.

"Perjuangan melalui jalur hukum tentunya akan memakan biaya ekstra lagi, karena harus pulang pergi ke Tanjung Pinang untuk mengikuti proses sidang. Dimana kira tahu proses ini sendiri akan memakan waktu lama, tergantung kasus yang dilaporkan. Urgensi PHI di Kota Batam sangat kami perlukan," tegasnya kembali.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit