logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


KPU Lingga Tunda Penetapan Hasil Kursi dan Caleg Terpilih 2019
Selasa, 23-07-2019 | 10:52 WIB | Penulis: Bayu Yiyandi
 
Rapat pleno penetapan kursi dan Caleg terpilih di Kabupaten Lingga, yang akhirnya ditunda. (Foto: Bayu Yiyandi)  

BATAMTODAY.COM, Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menunda penetapan hasil kursi dan calon legislatif terpilih pada Pemilu 17 April 2019 di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik Lingga, Senin (22/7/2019) malam. KPU menskor penetapan yang dilangsungkan dalam rapat pleno tersebut.

Ketua KPU Lingga Juliyati mengatakan, penundaan atau skorsing disebabkan karena KPU masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan caleg. Penundaan juga berdasarkan instruksi KPU RI yang diterima melalui KPU Kepri.

KPU Lingga sendiri menjadwalkan pleno penetapan hasil kursi dan calon terpilih pada tanggal 22 Juli 2019 malam sesuai PKPU terkait tahapan Pemilu. Pleno sudah berlangsung dan dihadiri oleh para tamu undangan yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan parpol peserta pemilu, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lingga dan berbagai stakeholder terkait.

Namun berhubung dengan adanya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pemilu Legislatif di MK, maka penundaan terjadi. "Pertama-tama kami ingin meminta maaf terlebih dulu karena agenda kita malam ini belum melakukan penetapan kursi dan calon terpilih. Awalnya kami juga berharap malam ini penetapan dilakukan, tapi berhubung putusan di MK belum selesai maka ditunda sampai tuntas," kata Ketua KPU Lingga, Juliyati dihadapan para tamu undangan dan partai politik peserta Pemilu yang hadir dalam agenda itu.

Juliyati mengatakan keputusan penundaan diterima pihaknya secara mendadak sore hari. Ia mengaku penetapan bisa saja dilakukan oleh KPU Lingga karena Lingga tidak ada sengketa terkait hasil Pemilu.

"Kami tadi sempat menggelar pleno internal, menunggu hasil putusan MK. Rupanya putusan yang keluar tidak termasuk dalam gugatan PHPU oleh partai Berkarya dan Garuda di Provinsi Kepri yang sudah ter-register di MK. MK memperbolehkan penetapan hasil Pileg bagi wilayah yang tidak ada sengketa. Sementara di Kepri ada yakni partai tadi. Otomatis Kabupaten/Kota mengikuti," ujarnya.

Meski demikian, perolehan hasil kursi dan penetapan calon terpilih untuk Pileg di Lingga dipastikan tidak berubah. KPU kata Juliyati lagi hanya mengikuti arahan KPU RI. KPU Lingga bisa-bisa saja menetapkan hasil Pileg, namun kekuatan hukumnya tidak ada.

"Jadi dengan kondisi yang terjadi ini, KPU Lingga memutuskan menunggu hingga putusan akhir MK selesai," terangnya.

"Sekali lagi kami mohon maaf kepada para tamu undangan yang telah memenuhi undangan kami. Kami sendiri jika tidak menggelar pleno sesuai aturan PKPU, kami akan kena nanti. Timbul masalah-masalah yang tidak di inginkan," imbuhnya.

Diketahui, selain Lingga, beberapa Kabupaten/Kota di Kepri juga turut menunda atau menskor pelaksanaan pleno penetapan hasil kursi dan calon terpilih pada Pileg 2019 seperti Kabupaten Kepulauan Anambas salah satunya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit