logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


KAI Anggap Pemblokiran Data Kendaraan Tak Selesaikan Masalah
Senin, 22-07-2019 | 15:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi STNK bermotor. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejak diwacanakan pada tanggal 12 Juni 2017, Korlantas Polri sebagaimana diwartakan oleh Kompas, menyatakan, pemberlakuan penghapusan data kendaraan yang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) menunggak selama dua tahun secara berturut-turut, akan diberlakukan mulai tahun ini.

Dengan kata lain, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama lima tahun (ganti pelat) dan dua tahun berikutnya belum membayar kewajibannya (tujuh tahun), data kendaraan tersebut akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali (diblokir).

Dalam pernyataan persnya (otomotif.kompas.com, 12 Juli 2019), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No.22 Tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan darat dan Pasal 110 Perkap Polri No. 2 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, rencana kebijakan ini diberlakukan dengan berangkat pada asumsi bahwa banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi sekaligus sebagai bentuk peringatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjangan STNK dan pengesahan STNK.

"Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahun (ganti pelat) dan dua tahun berikutnya belum membayar kewajibannya (7 tahun), maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali (diblokir)," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH, CLA, CIL, CLI, CRA menyampaikan tanggapan bahwa, KAI dapat memahami tujuan pemberlakuan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan kendaraan bermotor di Indonesia.

"Tetapi penghapusan data kendaraan disertai dengan tindakan pemblokiran adalah tindakan yang berlebihan dan keliru. Karena pemblokiran kendaraan tersebut justru tidak menyelesaikan masalah, baik bagi pemilik kendaraan maupun pemerintah," tegasnya, Ahad (21/7/2019), dalam siaran persnya.

Kemudian, kata dia, menyarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penerapan penarikan pajak dibayarkan 10 tahun di muka pada saat pembelian kendaraan baru. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga bagi pemilik kendaraan baru karena mereka tidak terbebani memikirkan pajak kendaraannya selama 10 tahun kedepan.

Memang pembayaran pajak di muka akan sedikit lebih memberatkan bagi calon pembeli atau pemilik kendaraan baru. Pajak kendaraan merupakan satu kesatuan dengan harga kendaraan. Bagi calon pembeli atau pemilik kendaraan baru yang membeli dengan cara kredit dapat mengangsurnya berdasarkan masa kredit pembayaran kendaraan tersebut.

"Sedangkan bagi calon pembeli atau pemilik kendaraan baru dapat langsung, yang membeli secara tunai membayarkannya di muka selama 10 tahun, karena hampir dipastikan pembeli mobil secara tunai adalah orang-orang mampu (kaya)," ungkapnya.

Secara khusus, lanjut dia, bagi pemilik kendaraan lama yang pajaknya menunggak agar diberikan kebijakan pemutihan terhadap bunga dan denda tunggakan pajak kendaraannya. Sedangkan untuk pembayaran tunggakan pajak pokoknya dapat diberikan keringanan dengan cara mengangsur pajak pokok tersebut dalam jangka waktu dua tahun.

"Apabila dalam jangka waktu dua tahun sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, pihak-pihak belum juga melaksanakan kewajibannya berupa perpanjangan pajak kendaraannya, maka kendaraan tersebut dianggap sudah tidak ada," pungkasnya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit