logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kalah Kasasi, Jokowi Harus Umumkan Perusahaan yang Terlibat Kebakaran Hutan Kalimantan
Minggu, 21-07-2019 | 19:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Para petugas sedang berusaha memadamkan kebakaran hutan Kalimantan. (Foto: Seskab)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perusahan-perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan di Kalimantan.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, menyikapi perintah putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Jokowi.

"Tergugat (pemerintah) wajib mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan karhutla oleh perusahaan yang terlibat," ujar Hidayati di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Selain itu, pemerintah harus melakukan rehabilitasi kesehatan masyarakat terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan. "Intinya, pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru," tegasnya.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.

Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa lalu, alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit