logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Perpres 47 Tahun 2019 Diteken, Kepala BNN Dapat Fasilitas Setingkat Menteri
Jum\'at, 19-07-2019 | 08:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kantor BNN.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 4 Juli 2019 lalu.

Dengan Perpres 47/2019 ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mendapat fasilitas setingkat Menteri. Di mana, sebelumnya hanya setingkat eselon I.

Dilansir situs resmi Setkab RI, Perpres 47/2019 ini dibuat dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BNN guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sehingga, pemerintah memandang perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas.

Perpres ini merubah beberapa ketentuan dalam Perpres nomor 23 tahun 2010, di antaranya pasal 60 menjadi:

1. Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);

2. Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);

3. Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a);

4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a);

5. Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a).

"Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A Perpres ini.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit