logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


SPSI LEM Batam Nilai 'Lock Out' PT Unisem Cacat Hukum
Rabu, 17-07-2019 | 13:04 WIB | Penulis: Hendra
 
Ketua SPSI LEM Batam, Daniel. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana penghentian operasi PT Unisem di Kawasan Batamindo Industrial Park, Mukakuning, berdasarkan surat yang ditandatangani HRD Manager Unisem, Arif Rahman Hakim pada 23 Juli 2019, dinilai cacat hukum.

Hal ini disampaikan Ketua SPSI LEM Batam, Daniel, Rabu (17/7/2019). Di mana, pihaknya sangat menyayangkan keputusan PT Unisem tersebut. "Mekanisme 'lock out' perusahaan cacat menurut UU 13/2003 Ketetenagakerjaan. Lock out bukan suatu balasan aksi mogok pekerja dan lock out disampaikan ke instansi terkait termasuk kepolisian tujuh hari kerja," ungkap Daniel.

Dikatakan Daniel, PT Unisem yang mengaku rugi selama dua tahu terakhir menginformasikan akan menutup operasi pada September 2019. Dan tiba-tiba berubah dan dipercepat menjadi 23 Juli 2019.

Sementara tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat, sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum dilaksanakannya penutupan.

"Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out)," kata Daniel.

Lanjut Daniel, pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out) harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal dan jam penerimaan surat pemberitahuan. "Tetapi ini tidak ada pemberitahuan kepada serikat, dan Disnaker yang saya dengar hanya disampaikan melalui pesan WhastApp (WA). Ini kan konyol," ujarnya.

"Dalam UU Perseroan Terbatas (PT), Presiden Direktur sebagai penanggungjawab atas pengambil kebijakan perusahaan, dan sampai saat ini belum bertemu untuk menjamin konsekusi penutupan (pesangon) pekerja," imbuh Daniel.

Menurut Daniel, narasi kerugian perusahaan hanya sepihak dari perusahaan saja. Tidak ada lembaga independen yang mengaudit perusahaan.

Lanjut Daniel, dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut larut. "Kasihan anggota kami begadang menjaga asset perusahaan agar tidak keluar. Seharusnya pemerintah bisa menjamin agar masalah ini cepat selesai," katanya.

Untuk menetralisir issu tidak baik berkembang, SPSI LEM Batam minta instansi terkait berperan aktif untuk memfasilitasi kedua pihak. Hingga pemahaman dari pihak pekerja dan pengusaha tidak kemana-mana.

"Dalam perang dagang AS-Tiongkok dalam dunia industri, Batam posisi strategis untuk di untungkan jangan permasalahan di perusahaan tersebut menjadi penilaian buruk bagi investasi yang akan masuk ke Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit