logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kejari Tanjungpinang Terima Limpahan Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak
Kamis, 11-07-2019 | 18:17 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Foto; Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan (Tahap 2) Abdurrahim Kasim Djo direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) tersanga dugaan korupsi Pelabuhan Dompak dari Polres Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Abdurrahim Kasim Djo berserta barang bukti dari perkara ini dari pihak kepolisian.

"Sudah kami terima sekitar pukul 09.00 WIB, kemaren," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Ia menyebutkan Bahwa penyerahan tersangka berserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuturan Umum Noli Wijaya dan tim. Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Tersangka langsung di tahan di Rutan," ungkapnya.

Tersangka diduga melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

"Saat ini JPU masih membuat berkas dakwaan dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan," tutupnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit