logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Video Bocah Habis Disunat Histeris Minta Dibalikin 'Anunya' Viral di Medsos
Kamis, 11-07-2019 | 09:17 WIB | Penulis: Redaksi
 
Potongan video bocah teriak histeris minta anunya dibalikin. (istimewa/twitter)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang bocah laki-laki yang baru disunat sontak membuat heboh dunia maya setelah rekaman video kocaknya mendadak viral di media sosial. Video viral berdurasi singkat itu menampilkan sang bocah menangis lantaran terkejut melihat perubahan bentuk pada kemaluannya.

Bocah tersebut rupanya baru saja menjalani prosesi khitan atau sunat. Dalam video viral itu, ia bahkan masih mengenakan kain sarung saat digendong oleh sang ibunda tercinta.

Berbeda dengan bocah-bocah pada umumnya yang menangis karena kesakitan, bocah ini berteriak histeris lantaran terkejut melihat perubahan bentuk pada kemaluannya setelah selesai disunat.

"Balikin...balikin.. tit*tnya...Ibu balikin tit*tnya malah divideoin”, tangis bocah yang tidak diketahui namanya itu sambil menangis histeris di pangkuan sang ibu.

Melihat aksi video viral bocah itu, orang-orang disekitarnya tidak dapat menahan gelak tawa. Beruntung sang ibu masih setia menenangkan buah hatinya itu dengan penuh kasih sayang. Namun, si bocah masih saja berteriak histeris meminta pertanggung jawaban sang mantri.

Videonya pun sontak mendadak viral di media sosial. Bahkan hingga berita ini dituliskan, video tersebut telah disaksikan ribuan kali, dan dibanjiri komentar kocak para netizen.

"Yang ngumpetin tit*tnya harap di kembalikan," tulis seorang netizen.

"Dah dijemur dekkk.. Ntar kalo kering jadi kerupuk kulit," tulis akun @benche1987

"Motongnya kebanyakan kali inihhh," tulis akun @BajerGarisLucu

"Tolong kalian semua jangan hanya tertawa doang. Dibantuin dong balikin itu....!!!!," tulis akun @kemuning_raya

Sebagaimana diketahui, sunat atau khitan merupakan bagian dari syariat Islam dan termasuk dalam bagian fitrah. Meski sebagian ulama masih berselisih pendapat tentang hukum khitan, menurut Imam Ibnu Qudamah,

"Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama."

Sumber: okezone.com
Editor: Chandra

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit