logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


DPR akan Carikan Solusi Kewenangan Wakil Kepala Daerah agar tak Sekedar Jadi 'Ban Serep'
Selasa, 18-06-2019 | 13:52 WIB | Penulis: Irawan
 
Wakil Komisi II DPR Herman Khaeron  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR akan mencarikan akan memperjuangkan dan mencarikan solusi bagi Wakil Kepala Daerah baik tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk mendapatkan kewenangan yang jelas, tidak hanya sekedar menjadi 'ban serep' kepala daerah.

"Anggota DPR yang baru bisa merevisi UU Pemerintahan Daerah, kalau sekarang sudah tidak mungkin karena masa jabatannya sampai 30 September mendatang, sekarang sudah tinggal dua kali masa sidang," kata Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (18/6/2019).

Komisi II DPR sendiri, lanjut Herman, telah melakukan audensi dengan Kemendagri dan Kemenpan RB mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan PP tentang kewenangan Wakil Kepala Daerah secara secara lebih rinci. Hal ini merupakan solusi yang cepat dan tepat.

"Persoalan ini akan terus kami kawal, sehingga para Wakil Kepala Daerah bisa mendapatkan tugas kewenangan yang dan jelas sesuai jabatannya," ujar herman.

Sementara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo menyayangkan adanya rasa ketimpangan kewenangan antara wakil kepala daerah dengan kepala daerah. Perlu disadari, bahwa kepala daerah dengan wakil kepala daerah merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat secara paket. Artinya, bahwa secara konstitusi, wakil kepala daerah terpilih juga memiliki saham dalam pemerintahan ini.

"Namun faktanya, ada wakil kepala daerah justru tidak memiliki hak kewenangan yang jelas, kesalahannya terletak di regulasi. Undang-Undang (UU) yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada, harus diamandemen, sehingga nantinya mengatur keseimbangan hak dan kewajiban dari kepala daerah dan wakilnya," tegas Firman.


Jika dilakukan revisi UU, maka harus dilakukan dan dibuat secara jelas. Hak dan kewajiban dari kepala dan wakil kepala daerah harus jelas dan spesifik,agar ke depan tidak menimbulkan norma-norma yang multitafsir.

Ketika nanti sudah diatur dengan regulasi dan undang-undang, ia mengingatkan agar semua pihak menyadari bahwasanya kewenangan dari wakil kepala daerah tidaklah melebihi kepala daerah.

"Ketika mereka sudah menduduki jabatan sebagai wakil kepala daerah dan tidak diberikan kewenangan, ini akan menimbulkan ketidakadilan. Ini yang tentunya kita harus berani untuk mengambil satu sikap. Wakil kepala daerah itu juga menjadi bagian daripada proses politik yang diusulkan oleh partai politik," katanya.

Menurutnya, wakil kepala daerah juga memiliki kontribusi, baik dukungan suara dari rakyat, pemikirannya, modal sosial dan kapital.

"Maka, persoalan ini tidak boleh diabaikan. Akan tetapi, harus segera dibuat amandemen UU terutama UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit