BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding JPU terhadap M Yunus yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Vonis bebas PN Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim PT Pekanbaru pada, Senin (17/6/2019) sore.
Hal tersebut diungkapkan JPU Imanuel ketika dihubungi melalui telepon selulernya. Dirinya mengatakan bahwa putusan banding JPU atas vonis bebas M Yunus beberapa pekan lalu tersebut membuahkan hasil.
"Dalam putusan PT Pekanbaru sore ini, M Yunus dinyatakan bersalah," kata Imanuel.
Dirinya pun mengatakan bahwa M Yunus dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan denda sebesar Rp 10 juta.
"Dengan sudah keluarnya vonis tersebut, kami lakukan eksekusi terhadap M Yunus besok," ujarnya.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, M Yunus maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi atas vonis yang menyatakan dirinya bersalah.
Sebelumnya, Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam ini dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada, Senin (10/6/2019). M Yunus pun dinyatakan bebas dari tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Editor: Yudha