logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Ambil Foto dan Video Korban Kecelakaan, Denda Rp 2 Juta!
Sabtu, 15-06-2019 | 08:16 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi korban kecelakaan. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Di Indonesia, Anda pasti kerap menemukan sejumlah warga yang mengambil foto ketika kecelakaan. Acapkali, mereka berkerumun hanya untuk mengabadikan korban maupun lokasinya.

Nah, di Jerman, hal itu haram. Jika mengabadikan korban luka atau tewas karena kecelakaan, Anda bisa didenda sebesar 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta.

Pada Selasa 21 Mei, seorang sopir truk berusia 47 tahun tewas dalam kecelakaan di jalur kendaraan Autobahn 6, Bavaria. Polisi di lokasi memergoki seorang pria yang mengabadikan korban.

Sukses, polisi tersebut mempermalukan sosok pria itu. Polisi bernama Stefan Pfeiffer tersebut menginterogasi pelaku yang berupaya mengambil video dan foto.

Adegan itu terlihat dalam sebuah video yang direkam Bayerischer Rundfunk. Awalnya, Pfeiffer mengajak pelaku untuk melihat kondisi korban tewas dalam kecelakaan.

"Ayo, saya kasih lihat sesuatu. Kamu ingin melihat mayat dan mengambil fotonya? Nah, itu dia, dia terkapar di sana, kamu ingin melihat dia?" ujar Pfeiffer mengintimidasi pelaku.

Pfeiffer melanjutkan, "Nah, kamu saja tidak ingin melihat mayat korban, kenapa kamu malah mengabadikannya dengan kamera?"

Kemudian, Pfeiffer menagih denda senilai 128,50 Euro atau setara dengan Rp 2 juta dari pelaku karena telah mengambil foto lokasi kecelakaan secara sembunyi-sembunyi di Jerman.

"Sekarang kamu harus bayar 128,50 Euro karena mengambil gambar di sini. Sungguh memalukan. Ini bukan perbuatan terpuji," lanjut Pfeiffer seperti dikutip SUARA.com dari Says.com, Senin (10/6/2019).

Pun Pfeiffer meminta surat izin mengemudi, surat-surat mobil dan paspor pelaku.

Pfeiffer pun menyemprot pengemudi lain yang mengambil gambar korban tewas kecelakaan. Berkali-kali, pelaku meminta maaf kepada polisi tersebut.

"Lihat! Dia (mayat itu) berasal dari Hungaria. Kamu tidak ingin melihat? Kenapa kamu ingin mengambil foto dia?" ujar Pfeiffer.

Berkali-kali, sopir tersebut mengatakan, "Saya minta maaf, saya minta maaf."

Menurut Pfeiffer, ada peluang bersitegang ketika menghadapi orang-orang dengan perilaku yang tidak pantas seperti dihadapinya.

"Jika kami tidak denda mereka 128,50 Euro dan melepaskan mereka, saya yakin mereka tidak akan belajar apapun," ujar Pfeiffer.

Menurut Pfeiffer, mereka akan memahami kecelakaan bukanlah hal main-main, ini merupakan petaka yang harus diseriusi.

Video Lengkapnya tinggal klik di sini.

Sumber: suara.com
Editor: Chandra

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit