logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Pemerintah Resmi Tunda Kebijakan EX-Officio Kepala BP Batam
Jum\'at, 24-05-2019 | 13:28 WIB | Penulis: Irawan
 
Kementerian Koordinator Perekonomian  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya menunda penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam. Pemerintah masih menunggu beberapa pasal perubahan yang harus diselesaikan dalam materi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) PP 46 Tahun 2007.

Penundaan Kebijakan Wali Kota sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (24/5/2019).

Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dan sebagainya.

Tadi kita follow tentang penunjukan Wali Kota Ex-Officio. Tapi belum ditetapkan, masih ada perubahan PP," kata Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sofyan mengatakan, segala berkas atau dokumen yang dibutuhkan sudah siap, namun penetapan ini harus menunggu selesainya perubahan PP nanti.

Pemerintah juga mengupayakan proses ini rampung dalam waktu dekat. Lalu, ia memproyeksikan kemungkinan di semester pertama 2019 sudah bisa ditetapkan.

"Lebih cepat, lebih baik. Ini kan proses saja kok, surat-suratnya sudah rapi, sudah jadi. Rasanya begitu, bisa (semester ini). Lebih cepat lebih baik intinya. Draft-nya kan sudah jadi," ungkap Sofyan.

Sebelumnya, penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam ini ditargetkan selesai pada 30 April 2019 lalu. Penetapan Wali Kota sebagai Ex-Officio BP Batam ini dipercaya dapat menyelesaikan masalah dualisme keputusan. Pasalnya, ketika masih dikepalai oleh wali kota dan kepala BP Batam, segala bentuk kegiatan investasi di Batam harus melalui perizinan dua pintu.

Berdasarkan informasi terakhir, ada dua isu besar terkait Batam, yakni mengenai kelanjutan pengembangan sektor investasi di Batam. Kedua, terkait kelanjutan pergantian kepengurusan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan langsung ditangani oleh Wali Kota.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2017 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang tengah dibahas Kementerian Koordinator (Kemenko), memiliki latar belakang yang kuat dalam menerapkan kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam dijabat Walikota. Setidaknya ada tiga hal yang mendasari penerapan kebijakan tersebut agar segera dilaksanakan.

"Masih adanya dualisme kewenangan Pemerintah Kota dan BP Batam, koordinasi pembangunan infrastruktur publik di Pulau Batam dan potensi pengembangan Pulau Batam," kata Susiwijono saat memimpin konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut Susiwijono, latar belakang masih adanya dualisme kewenangan Pemerintah Kota dan BP Batam ada tiga yang menjadi catatan pemerintah. Pertama, pemerintah menerima keluhan atas terhambatnya pelayanan di Pulau Batam, karena adanya dualisme kewenangan penyelesaian perijinan antara Pemerintah Kota dengan BP Batam.

"Kedua dualisme tersebut menyebabkan panjangnya rantai birokrasi dan tidak tercitanya penyelenggaran pemerintahan yang baik. Ketiga dualimse mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan ketidakastian berusaha," katanya.

Sedangkan latar belakang mengenai pembangunan infrastruktur publik di Pulau Batam, kata Susiwijono, meliputi pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum belum terkoordinasi dan belum berjalan dengan baik. Selain itu, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam merencanakan pembangunan infrastruktur publik secara sendiri-sendiri (belum adanya perencanaan bersama).

Sementara latar belakang potensi pengembangan Pulau Batam, menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian ini, kegiatan ekonomi di Pulau Batam masih terbatas, yaitu sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan dan pariwisata.

"Padahal Pulau Batam memiliki potensi untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi baru, yaitu logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi," katanya.

Dengan latar belakang tersebut, maka dalalam rangka penyelesaian dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPBatam) dengan Walikota Batam, Pemerintah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) ada 12 Desember 2018.

"Telah ditetapkan kebijakan bahwa jabatan Kepala BP Batam dijabat ex-offcio oleh Walikota Batam. Menteri Koordintor Bodan Perekonomian dan Sekretaris Kabinet dan Pimpinan K/L agar menyiakan reuilasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti keputusan Rapat Terbatas," katanya.

Adapun tindaklanjutnya adalah dilakukan penggantian Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo kepada Edy Putra Irawady dan Deputi BP Batam dalam rangka penyiapan pelaksanaan ex-offcio, serta RPP Perubahan Kedua Nomor Tahun 2007.

Status FTZ tetap
Selain itu, RPP juga mengatur soal pelaksanaan dan operasional jabatan Ex-offcio Kepala BP Batam, juga mengatur soal status Batam yang tetap menjadi FTZ (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).

Menurut Susiwijono, RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007 juga mengatur mengenai, penambahan bidang kegiatan ekononomi di Batam, yaitu logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi.

"Juga mengatur perencanaan bersama antara perencanaan bersama BP Batam dengan Kota Batam atas pembangunan infastruktur dan kepentingan umum yang mencakup antara lain: jalan, saluran air/drainase, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infastruktur yang disepakati bersama. Perencanaan bersama di koordinasikan oleh Dewan Kawasan Batam," katanya.

Susiwijono menegaskan, RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007 yang mengatur pelaksanaan dan operasional jabatan Ex-offcio Kepala BP Batam dijabat Walikota juga akan memberikan dampak positif kepada pelaku usaha dan masyarakat, calon investor dan pemerintahan.

Dampak bagi pelaku usaha dan masyarakat adalah pelayanan perijinan lebih pendek dan pasti dibawah satu pimpinan, kepastian penyelesaian perijinan (end to end), serta efisiensi biaya perijinan.

Sedangkan dampak bagi calon investor adalah peningkatan iklim investasi dengan bidang kegiatan yang lebih luas, dan peningkatan kepastian berusaha (komitmen ke realisasi investasi).

Sementara dampak bagi pemerintahan adalah koordinasi dan sinergi pelaksanaan kewenangan antara Pemerintah Kota dan BP Batam, serta efisiensi biaya birokrasi.

"Batam juga akan tetap sebagai FTZ, dan FTZ tidak akan dikurangi kewenangannya," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit