logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Akumulasi Tuntutan 13 Tahun Penjara
PH Terdakwa Berto Sebut Ada Pihak Lain Penikmat Korupsi Dermaga Dompak
Selasa, 21-05-2019 | 16:04 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Direktur PT Karya Tunggal Mulia Abadi (KTMA) Berto Riawan. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa Hukum Direktur PT Karya Tunggal Mulia Abadi (KTMA) Berto Riawan, terdakwa korupsi pembangunan dermaga Dompak, Iwan Kusuma Putra SH, menilai akumulasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga 13 tahun kepada klienya terdakwa Berto Riawan dalam korupsi Proyek pelabuhan Dompak 2015 sangat tidak berkeadilan.

"Akumulasi tuntutan hukuman pokok dan tambahan hingga 13 tahun, sangat tidak masuk akal. Karena hingga saat ini masih ada orang lain yang menikmati korupsi proyek korupsi Dermaga Dompak ini, Namun belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iwan usai sidang tuntutan Berto Riawan di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Sesuai dengan fakta persidangan, sambung Iwan, Berto Irawan selaku direktur cabang PT KTMA mengaku meminjamkan perusahaannya dalam pelaksanaan tender proyek ke PT IMS milik Abdul Rohim Kasim jo.

"Dia juga mengakui dari peminjaman perusahan PT KTMA hanya dapat dana Rp 170 juta. Sementara pengendali kegiatan pekerjaan dan pencairan adalah Abdul Rahim Kasim Jo, selaku direktur PT IMS mengendalikan proyek, bersama Ikhsan dari PT Rahmadani.

"Dari tuntutan yang dibacakan tidak berhasil membuktikan dakwaan, sebagaimana proyek dikerjakan oleh PT IMS. Fakta di persidangan, ternyata pekerjaan bukan PT IMS tetapi yang mengerjaan adalah Iksan dari PT Ramadhan," sebutnya.

Hingga saat ini pihaknya juga mempertanyakan penyidikan polisi yang belum menangkap dan menetapkan Ikhsan sebagai pihak lain yang menikmati dana proyek dermaga Dompak.

"Sesuai dengan bukti Berto Riawan hanya meminjamkan perusahanya ke Abdul Rohim Kasim Jo, dan selanjutnya menandatangani dokumen pencairan sekali. Setelah itu, PT IMS memalsukan tandatangan terdakwa untuk mencairkan dana proyek," ujarnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya akan membeberkan dan menyusun sejulah fakta dalam pledoi nanti.

Diberitakan sebelumnya, korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Pegawai KSOP Tanjungpinang Haryadi dan Direktur PT Karya Tunggal Mulia Abadi (KTMA) Berto Riawan masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sumedi SH, dengan hakim anggota Jhoni Gultom, dan Yon Fredi, JPU menyatakan berdasarkan fakta, data dan keterangan sejumlah saksi di persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dalam proyek pembangunan Jembatan Dompak dari dana APBN 2015 yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,054 miliar.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.

"Menuntut terdakwa Haryadi dan Berto Irawan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. Kedua tedakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian Rp 500 juta, atau diganti dengan hukuman 4 tahun penjara, jika tidak dibayar," ujar Nolly.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit