logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak, Direktur PT KTMA Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Selasa, 21-05-2019 | 15:52 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Pegawai KSOP Tanjungpinang Haryadi dan Direktur PT Karya Tunggal Mulia Abadi (KTMA) Berto Riawan masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sumedi SH, dengan hakim anggota Jhoni Gultom, dan Yon Fredi, JPU menyatakan berdasarkan fakta, data dan keterangan sejumlah saksi di persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dalam proyek pembangunan Jembatan Dompak dari dana APBN 2015 yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,054 miliar.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.

"Menuntut terdakwa Haryadi dan Berto Irawan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. Kedua tedakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian Rp 500 juta, atau diganti dengan hukuman 4 tahun penjara, jika tidak dibayar," ujar Nolly.

Adapun modusnya, terdakwa Haryadi sebagai PPK Proyek dan Berto Riawan sebagai Direktur Cabang PT KTMA yang memenangkan tender proyek melakukan penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan dan pembayaran proyek, hingga pelaksanaan tidak sesuai dengan progress pelaksanaan dan aitem proyek yang dilaksanakan hingga proyek tidak siap, tetapi dana proyek sudah dicairkan 100 persen.

Selain itu, kedua tedakwa juga dikatakan terbukti menerima dana dari Abdul Rohim Kasim Jo selaku Dirut PT IMS sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak perjanjian yang dibuat Berto Irawan dan Abdulrohim Kasim Jo dengan pemberian fee proyek Rp 170 juta dan Haryadi selaku PPK menerima dana hingga ratusan juta rupiah.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut dan meminta waktu pada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan.

Atas permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya tersebut, Majelis hakim Sumedi menyatakan sidang akan kembali dilaksankan pada Selasa 11 Juni 2019 mendatang dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit