logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Pakai Bukti Link Berita, Bawaslu Tolak Laporan BPN Prabowo-Sandi soal TSM
Senin, 20-05-2019 | 13:16 WIB | Penulis: Redaksi
 
Sidang Bawaslu  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Alasannya adalah terkait bukti yang diajukan, karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu ini berdasarkan aduan dari anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais.

Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu. BPN meminta Bawaslu menindaklanjuti temuan-temuan terkait pelaporan.

"(Yang dilaporkan) dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Ada soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, kemudian ada pemilihan luar negeri. Ini sudah masuk satu, nanti menyusul," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019).

Dasco mengatakan laporan sudah disampaikan empat kali, termasuk hari ini, dengan menyertakan bukti-bukti temuan. Bawaslu disebut sudah memproses aduan.

"(Tuntutannya) TSM itu kan diskualifikasi calon," sebut Dasco.

Dia menyebut BPN juga menyiapkan 4 laporan lain untuk diteruskan ke Bawaslu. Dasco menegaskan desakan agar dugaan kecurangan Pemilu diusut akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami kan dari BPN, pesan Pak Prabowo bagaimana menggunakan jalur konstitusional, sedikit saja celah hukum kita akan pergunakan. Jadi kalau ada anjuran people power dari paslon 02 itu tidak benar sama sekali," kata Dasco.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit