logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Seorang Pembina Pramuka Cabuli Gadis SMP Setelah Inapkan di Hotel Selama 3 Minggu
Kamis, 16-05-2019 | 14:04 WIB | Penulis: Romi
 
Pelaku pencabulan gadis SMP yang diinapkan di hotel selasa 3 minggu. (Romi)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Alam Saputra (34), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang. Ia telah memacari dan mencabuli gadis di bawah umur berinisial A (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Parahnya lagi, korban Ia inapkan di sebuah hotel kawasan Nagoya selama tiga minggu terakhir. Bahkan orangtua korban sudah melakukan pencarian dan membuat laporan polisi.

Kanit PPA Ipda Sabiza, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari dugaan penggelapan mobil rental yang dilakukan pelaku. Pasalnya, mobil yang ia sewa sudah tidak dibayarkan sekitar 4 hari belakangan.

Kondisi itu membuat pemilik mobil meminta bantuan polisi untuk mencari keberadaannya. Sampai akhirnya mobil tersebut ditemukan di depan sebuah hotel kawasan Nagoya.

Kemudian Unit I Satreskrim Polresta Barelang mendatangi lokasi, dan mengamankan pelaku. Saat ditanya dengan siapa di hotel, ia mengaku bersama adiknya.

"Pemilik mobil meminta bantuan Unit I untuk menyelidiki keberadaan mobilnya. Begitu didatangi ke lokasi, pelaku mengaku kalau bersama adiknya dlaam kamar. Kemudian dilakukan pengecekan ke dalam kamar," ujar Sabiza, Kamis (16/5/2019).

Saat pengecekan ke dalam kamar, ternyata ditemukan korban. Begitu ditanya, korban mengaku bahwa pelaku adalah pacarnya, dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

"Untuk kasus dugaan penggelapan, pemilik kobil tidak jadi melapor karena mobil sudah kembali. Namun saat ini ia harus menjalani proses hukum karena kasus pencabulan," lanjut Sabiza.

Sementara pengakuan pelaku, Ia merupakan pembina pramuka. Sementara korban adalah teman dari anak asuhnya. Perkenalan mereka saat korban datang bersama temannya ke tempat pelaku melatih pramuka di kawasan Tannungpiayu.

"Temannya (korban), adalah anak didik saya. Saya dikenalkan dengan Korban. Setelah itu kami sering chat dan pacaran sekitar 3 bulan. Kalau menginap di hotel, sudah 3 minggu ini," akunya.

Pelaku juga mengaku, telah meniduri atau menyetubuhi korban sebanyak 6 kali selama menginap di hotel. "Sudah 6 kali saya tiduri, pak," lanjutnya.

Editor: Chandra

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit