logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Perkara Pembobolan Bank Mandiri di Tanjungpinang Mirip Modus Rekayasa Kasus Jaksa Cirus
Rabu, 15-05-2019 | 19:29 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara pembobolan dana Bank Mandiri Cabang Bintan Center di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus pembobolan dana Bank Mandiri Cabang Bintan Center, Tanjungpinang, sebesar Rp 5 miliar, yang dikenakan pasal pidana pencurian biasa dengan mengabaikan pidana perbankan, masih menyisahkan tanda tanya besar.

Meski, terdakwa dalam perkara ini, Agus Sembara Wijaya, sudah dituntut maksimal selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/5/2019), namun kasus ini masing menuai polemik.

Perkara ini kembali mengingatkan publik akan kasus yang pernah menyeret seorang jaksa bernama Cirus Sinaga, beberapa tahun lalu. Di mana, Cirus akhirnya dipecat sebagai jaksa setelah terbukti merekayasa kasus Gayus Tambunan, dari perkara korupsi pajak menjadi kasus penggelapan, yang disidangkan di Pengadilan Tangerang awal 2010 lalu.

"Di Batam seorang pegawai BPR yang dilaporkan menggelapkan Rp 4 juta malah didakwa dengan pasal pidana perbankan. Kenapa di Tanjungpinang seorang pegawai bank plat merah hanya dikenakan pencurian biasa. Ini mirip kasus jaksa Cirus dengan Gayus Tambunan," ungkap Pendiri dan Penasehat LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid,, setelah mengikuti perkembangan kasus pembobolan dana Bank Mandiri Cabang Bintan Center, Rabu (15/5/2019).

Sementara dalam kasus pembobolan dana Bank Mandiri Cabang Bintan Center, Tanjungpinang, terdakwa Agus Sembara Wijaya hanya didakwa dengan pasal 363 KUHPidana (pencurian biasa). Padahal, terdakwa bisa melakukan aksinya karena merupakan karyawan (teller) di Bank Mandiri Cabang Bintan Center.

Dalam kasus ini, jaksa peneliti berkas perkara diduga terlibat meloloskan terdakwa Agus Sembara Wijara dari pidana perbankan ke pidana biasa (pencurian). Pasalnya, dalam persidangan tak ada ahli yang dimintai keterangan yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Agus Sembara Wijaya merupakan pencurian biasa.

Di mana, memang jika diterapkan pidana perbankan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah, sedangkan pasal pencurian biasa hanya maksimal 5 tahun penjara tanpa adanya denda.

Terkait dengan dugaan rekayasa kasus pidana khusus menjadi pidana umum, Hakim PN Tanjungpinang, menyatakan tidak dapat menolak atau menambah pasal lain dalam kasus pidana yang diajukan jaksa penuntut umum ke pengadilan.

Dan penerapan pasal yang disangkakan/didakwakan, merupakan kewenangan internal penyidik dan penuntut umum. "Silakan tanya jaksanya, kalau pengadilan apa yang dilimpahkan jaksa itu yang disidangkan dan diputuskan hakim," sebut hakim di PN Tanjungpinang, Edward P Sihalolo pada BATAMTODAY.COM, Rabu (15/5/2019).

Semantara jaksa penuntut umum, Nolly Wijaya dan M Amriansyah yang berusaha dikonfirmasi wartawan mengenai adanya dugaan rekayasa pasal serta tututan maksimal 5 tahun terhadap tedakwa pembobol Bank Mandiri itu, bungkam dan enggan berkomentar.

Terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Arif Zahrul Yani mengatakan, pihaknya tidak menangani kasus yang dilimpahkan Polres. Sebab, penanganan perkara yang dilimpahkan Polres Tanjungpinang itu diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Negeri.

"Infonya memang modusnya sangat sederhana, hanya dengan pengaruhnya buat nasabah palsu, manipulasi data dengan tujuan mencuri uang," ujarnya.

Arif juga mengatakan, dari supervisi Kejaksaan Tinggi dalam kasus Bank Mandiri, pihaknya juga menyatakan membantah ada dugaan rekayasa kasus dan murni pidana umum pencurian biasa.

"Karena kalau penggelapan dalam jabatan malah tidak tepat, karena pengeluaran uang tanggung jawab dan kewenangan tedakwa sebagai teller," ujarnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit