logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


BPOM Kepri Grebek Gudang Distributor Makanan di Karimun, Temukan Pangan Tanpa Izin Edar
Selasa, 14-05-2019 | 13:05 WIB | Penulis: Wandy
 
BPOM Provinsi Kepri Lakukan Pemeriksaan ke Gudang distributor di Karimun. (Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri melakukan penindakan terhadap sebuah gudang distributor makanan di Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak lima item makanan kaleng tanpa izin edar dengan jumlah 435 pcs. Ditaksir, nilai ekonomi barang yang diamankan sekitar Rp 92,8 juta.

Kepala Karantina BPOM, Yosef Dwi Irwan mengatakan, hal tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran pangan kaleng dari luar negeri yang tidak memiliki izin dari Badan POM RI di Karimun.

"Pada saat kita lakukan investigasi, ternyata benar ditemukan pangan kaleng tidak memiliki izin BPOM RI dari luar negeri. Kita langsung melakukan penindakan. Saat ini baru didapati lima item saja, namun satu jenisnya bisa mencapai puluhan juta," kata Yosef, Selasa (14/5/2019).

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika terbukti maka pihak distributor bisa dijerat dengan pasal 142 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp 4 miliar.

"Kita masih dalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Atau apakah sudah pernah dibina. Jika motifnya mencari keuntungan maka kita bisa kenakan melanggar Undang-undang tentang pangan," tegasnya.

Menurut Yosef, pangan ilegal beresiko terhadap kesehatan karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh BPOM.

"Kita tidak melarang produk luar sebenarnya. Namun harus diurus terlebih dahulu izin-izinnya," lanjutnya.

Yosef mengimbau, agar masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dengan cara membeli produk pangan yang telah terdaftar di BPOM. Disamping itu, sebelum membeli selalu lakukan cek klik, yakni cek kemasan (jangan terima produk dengan kemasan rusak), cek label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), cek izin edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek kadaluarsa.

"Jika masyarakat membutuhkan informasi ataupun aduan tentang obat dan makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490 atau datang langsung di kantor BPOM Batam di jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," katanya mengakhiri.

Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit