logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Mark Up Biaya Pembelian Solar, Kacab dan Operator PDAM Tanjungbatu Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 25-04-2019 | 14:28 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Dua terdakwa korupsi pembelian solar di PDAM Tanjungbatu. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan kepala cabang dan operator PDAM Tanjungbatu Kabupaten Karimun, Zulkarnaen dan Novi Erwin, dituntut 6 tahun penjara atas korupsi mark-up dana operasional pembelian solar periode 2016-2017.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang SH, dari Kejaksaan Cabang Tanjung Batu kabupaten Karimun, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (25/5/2019).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, berdasarkan fakta dan data serta pemeriksaan saksi di persidangan, ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara menggelembungkan dana operasional pembelian solar, dengan memanipulasi laporan dan kwitansi di keuangan PDAM Cabang Tanjungbatu.

Hal itu sesuai dakwaan Primer melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatannya, kami meminta Majelis hakim menghukum terdakwa Zulkarnaen dan Novi Erwin dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Dedi.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 400 juta dan bila tidak dapat mengembalikan, diganti dengan hukuman penjara.

Atas tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, kedua terdakwa menyatakan tidak setuju, dan akan mengajukan pembelaan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit