logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


H-1 Pemilu, Baliho Caleg Gerindra Berpose Dua Jari Masih Terpampang di Batam
Selasa, 16-04-2019 | 09:40 WIB | Penulis: Hendra
 
Baliho yang belum dicopot di masa tenang (H-1) pemilihan di Sekupang, Kota Batam. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilu hanya tinggal satu hari lagi, dan hari ini Selasa (16/04/2019) adalah hari terakhir masa tenang, karena besok Rabu, 17 April adalah hari pemilihan.

Kendati begitu, masih ada beberapa Caleg yang tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Pada hari terakhir masa tenang ini, baliho dari salah satu Caleg Partai Gerindra, atas nama Shierra ini masih terpasang megah di tengah lalu lalang pengguna jalan.

Baliho dengan ukuran mencolok mata tersebut terpasang bebas di area Jalan Gajah Mada Km 9, Tiban Indah, Sekupang. "Kemanalah kerjanya pengawas Pemilu ini?"tanya Ali, salah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) di salah satu universitas swasta di Kota Batam.

Pada dasarnya, ini memang terlihat lucu, karena sebelumnya banyak baliho atau alat peraga kampanye (APK) milik Caleg dan Paporl lainnya di sekitar lokasi dengan ukuran yang lebih kecil, namun sejauh ini hampir dari semua atribut di sepanjang jalan protokol tersebut telah bersih, kecuali milik salah satu Caleg Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, saat pewarta menguhubungi Nopialdi Tanjung, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi mengatakan, perihal satu baliho itu, kantanya murni karena keterbatasan alat, jadi yang bersihkan dulu yang bisa terjangkau dengan mudah.

"Itu hari ini akan kita bersihkan, kita juga telah imbau ke tiap Caleg jauh hari," katanya.

Saat ditanyakan perihal adanya beberapa Caleg yang sengaja membiarkan baliho mereka terpasang, karena menurutnya pencopotan itu adalah urusan pemilik advertising, Nopialdi mengatakan, "Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita biarkan saja balihonya, nantinya tentu akan kita tidak tegas, kan ada sanksi 1 tahun penjaran dan denda sebesar Rp 12 juta," pungkasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit