logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Ketangkap Nyabu di Hotel, Raden Dituntut 9 Tahun Penjara
Senin, 15-04-2019 | 17:28 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Terdakwa Raden Hartono jalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raden Hartono, pemilik sabu-sabu 31,32 gram dan ganja 0,93 gram dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/4/2019).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut terdekat dengan tuntutan 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Gustian.

Sementara itu, barang bukti berupa 1 unit handphone iphone warna hitam milik terdakwa Raden Hartono, 1 unit handphone merk Oppo warna putih milik saudara Euis Nurhayati satu buah gunting stainless, 1 buah mancis / korek api gas warna merah dan 1 buah potongan kertas yang digunakan sebagai alat penyendok narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan.

Sehingga Ketua Majelis Hakim Ramauli Purba serta didampingi hakim anggota Eduard Sihaloho dan Corpioner menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Diketahui bahwa dalam dakwaan JPU, bahwa penangkapan terdakwa ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dan ganja di Jalan Handjoyo Putro Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Setelah itu anggita Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya terdakwa di Hotel KITA kamar 304 di Jalan D.I Panjaitan Km 6 Kelurahan Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018) pukul 04.00 WIB

Setelah melakukan penggerebekan didapati dua orang terdakwa diantaranya terdakwa Raden dan Euis (dituntut terpisah) diatas meja kamar 1 paket diduga sabu dibungkus plastik bening.

Setelah itu tidak hanya di hotel polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Raden. Dalam kamar ditemukan satu buah tas samping warna biru digantung dipintu kamar setelah dibuka didalamnya terdapat 2 paket sabu dibungkus plastik bening, kemudian di meja dapur ditemukan lagi 2 paket sabu dibungkus plastik bening, 1 linting jenis ganja, paket ganja dan diakui barang - barang yang ditemukan tersebut ialah milik terdakwa Raden Hartono.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit