logo batamtoday
Rabu, 17 April 2024
JNE EXPRESS


Jika Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme, Polisi Biasa Kerjanya Apa?
Sabtu, 23-03-2019 | 19:16 WIB | Penulis: Redaksi
 
Pakar politik Prof. Salim Said. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wacana yang dilontarkan Menko Polhulam Wiranto terkait penggunaan UU Terorisme untuk menjerat penyebar hoax dan ujaran kebencian dinilai terlalu berlebih-lebihan, dan bisa menimbulkan persoalan baru.

Demikian diungkapkan pakar politik Prof. Salim Said usai diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019), seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

"Kalau ditindak pakai UU Terorisme, itu kan pakai Densus 88. Lah, polisi-polisi biasa apa kerjanya?" kata Salim.

Dia menegaskan, wacana Wiranto tentang penggunaan UU Terorisme diterapkan untuk menjerat pelaku hoax justru menghilangkan peran dari aparat kepolisian selain Densus 88. Karenanya, secara tegas dia tidak setuju dengan wacana tersebut.

"Pelaku hoax itu kan kalau ada orang yang mengadu. Kalau enggak ada orang yang mengadu, ya, masa ditangkap, masa dianggap teroris?" ujar Salim.

Lebih lanjut, dia menilai wacana Menko Polhukam Wiranto tersebut terlalu berlebihan dan sarat dengan muatan politis menjelang Pemilu 2019.

"Itu berlebih-lebihan pak Wiranto itu. Mungkin saja (politis). Ya saya kenal baik dengan pak Wiranto, itu orang baik. Dia enggak ngerti saja apa yang dia katakan. Itu aja," tutup Salim.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit