logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Koarmada I Tangkap 3 KIA Vietnam di Laut Natuna
Sabtu, 23-03-2019 | 17:04 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono saat ekspose tangkapan tiga KIA berbendera Vietnam di Dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komando Armada (Koarmada) I berhasil menangkap 3 kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang sedang melaksanakan illegal fishing di perairan Laut Natuna, Rabu (20/3/2019) pukul 07.00 WIB.

Adapun ketiga kapal diantaranya, KIA BV 4356 TS berbendera Vietnam, dengan Nahkoda Nguyen Dong, dengan 9 orang WNA Vietnam, Kapal KIA BV 4724 TS dengan Nahkoda Le Tan That dengan 10 Orang WNA Vietnam, dan BV 90735 TS Le Van Bung dengan jumlah ABK 3 Orang WNA Vietnam.

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat KRI Teuku Umar-385 pada TWU 0320.0700 Wib melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap KIA Vietnam KIA BV 4356 TS pada posisi 06 30.344 U - 107 43.810 T (ZEEI Natuna Utara).

"Selanjutnya KRI Tarakan-905 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap dua KIA Vietnam pada posisi 06 26 500 U - 107 49 000 T (ZEEI Natuna Utara), diantaranya Kapal KIA BV 4724 TS dan BV 90735 TS," Ungkap Yudo dalam press rillis di Dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (24/3/2019).

Selama proses Jarkaplid situasi aman, 1 VFRS Vietnam KN 214215 berusaha menghalangi proses Jarkaplid namun dapat diusir secara paksa. Selanjutnya 3 KIA Vietnam ditunda dan dikawal menuju ke Lanal Batam guna proses hukum selanjutnya.

"Kami tidak akan berhenti untuk menangkap kapal-kapal ilegal di wilayah perairan Indonesia," tegasnya.

Bahwa ke 3 kapal Ikan Vietnam tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi adanya SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dengan demikian dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 93 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Kami juga mengamankan 2 palka ikan campuran dari kapal-kapal yang kami amankan ini," tutupnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit