logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Sebarkan Foto Porno Mantan Pacar, Warga Bintan Ini Mendekam di Penjara
Sabtu, 23-03-2019 | 11:40 WIB | Penulis: Harjo
 
Tersangka penyebar photo dan video langgar asusila saat diperiksa penyidik Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo).  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Irfan Armadi (26), warga Teluksebong Bintan, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya yang melanggar kesusilaan.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, melalui Panit Reskrim Iptu N Sembiring menyampaikan, tersangka ditahan setelah Herwinda (32), karyawan salah satu perusahaan di kawasan Pariwisata Lagoi, melaporkan penyebaran fot dirinya yang dilakukan tersangka larena melanggar kesusilaan.

"Sesuai laporan korban, penyebaran foto dan video melanggar kesusilaan tersebut dilakukan sekitar lima hari sebelum korban melaporkan tersangka yang juga mantan pacarnya," ungkap N Sembiring, Sabtu (23/3/2019).

Hubungan antara tersangka dan korban sempat berjalan sekitar lima tahun, namun akhirnya kandas. tersangka tidak terima perpisahan itu, sehingga muncul niat menyebarkan foto dan video melalui akun facebook dan instragram milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah memdekam di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka, dijerat dengan pasal 45 jun to pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan traksaksi elektronika dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit