logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Tersangka Pembunuhan Roni Terancam Hukuman Mati
Jum\'at, 22-03-2019 | 17:16 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Mabeos, pelaku pembunuhan Roni Hasibuan dihadiahi timas panas. (Foto: Romi).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam tersangka pembunuhan Roni Friska Hasibuan (43), terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup, dan atau hukuman mati.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose menjelaskan, hukuman itu, sesuai dengan Pasal 340 jo 170 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Enam tersangka ini kita jerat tentang pembunuhan berencana. Sebab, mereka sengaja memancing korban untuk datang dan kemudian dianiaya hingga meninggal. Jasadnya dibuang di Sekupang," ujar Hengki, didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, dan Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, Jumat (22/3/2019).

Dijelaskan Hengki, pembunuhan ini terjadi pada Senin (18/2/2019). Kemudian mayat korban ditemukan seminggu kemudian, Rabu (27/3/2019) sore di semak-semak pinggir jalan seberang Tiban Permai.

Pengungkapan kasus baru berhasil dilakukan pada Sabtu (9/3/2019) dengan membekuk lima tersangka, Moral Hasudungan Hutapea, Harianto Sibarani, Roni Tampubolon, Darwin Sinambela, dan Hendro Simanjuntak.

Dua di antaranya, Roni Tampubolon dan Darwin Sinambela, dibekuk di tempat kerjanya kawasan Tanjunguncang, dan tiga lainnya dibekuk di warung pinggir jalan kawasan Baloi Kolam.

"Lima tersangka yang berhasil diamankan, hanya ikut membantu. Sementara otak pelaku, Marlin Sinambela alias Mabeos melarikan diri, dan berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu (17/3/2019) malam," jelas Hengki.

Untuk motif pembunuhan ini, dikarenakan pelaku utama cemburu dan tidak terima kalau korban memiliki hubungan dengan istrinya, Sumihar Marpaung.

"Tersangka memergoki istrinya tengah chat dengan korban. Kemudian ia memancing korban untuk datang ke Baloi Kolam. Setelah datang, Ia bersama teman-temannya menganiaya korban hingga meninggal," terang Hengki.

"Korban dibuang sendiri oleh tersangka utama menggunakan gerobak motor. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas sehingga bisa dinaikkan ke Tahap I," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit