logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Tersangka dan Barang Bukti Pembabatan Hutan Lindung Lancangkuning Dilimpah Ke Kejari Bintan
Jumat, 22-03-2019 | 15:11 WIB | Penulis: Harjo
 
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembabatan hutan lindung ke Kejari Bintan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua tersangka kasus pembabatan hutan lindung di desa Lancangkuning, kecamatan Bintan Utara, Eko Subiantoro dan Ending Sarifudin beserta sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (21/3/2019).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana melalui Kanit Tipidter Ipda Angga Riatma enerangkan, penyerahan dua tersangka pembabatan huta desa Lancangkuning, baik tersangka mau pun barang buktinya, setelah pihak Kejari Bintan, menyatakan berkas kasus perkaranya lengkap.

"Setelah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan barnag bukti langsung kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkap Angga, Jumat (22/3/2019).

Ada pun barang bukti yang diserahkan bersamaan dengan dua tersangka tersebut, diantaranya, 1 (satu) unit alat berat berupa loeder merk Caterpilar, 5 (lima) lembar surat jalan newton grup, 1 (satu) buah buku tulis.

Selain itu, 1 (satu) lembar besar peta SK menteri kehutanan dan lingkungan hidup nomor : SK.76 / menLHK-II/ 2015 tanggal 6 maret 2015 yang telah di legalisir oleh Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kepri, 1 (satu) lembar besar peta lokasi pembukaan jalan, serta 1 (satu) lembar besar peta sketsa pembukaan jalan di dalam kawasan hutan.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) jo pasal 94 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013 jo pasal 98 ayat (1) tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit