logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Kasus Pembabatan Hutan Lindung Desa Lancang Kuning Bintan Segera Dilimpah ke Kejaksaan
Kamis, 21-03-2019 | 17:04 WIB | Penulis: Harjo
 
Kanit Tipidter Polres Bintan, Ipda Angga Riatma. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembabatan hutan lindung di Desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara, dengan tersangka Eko Subiantoro dan Ending Syarifudin, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (20/3/2019).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, melalui Kanit Tipidter Ipda Angga Riatma menerangkan, kasus pembabatan hutan tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan sejak agustus tahun lalu. Dimana setelah, melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhir berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bintan.

"Dinyatakan lengkap atau P21 kemarin, dan tinggal menunggu hasil koordinasi untuk tahap dua, guna penyerahan barang bukti dan tersangkanya. Semoga dalam waktu dekat ini bisa segera dilimpahkan," ungkap Angga, Kamis (21/3/2019).

Sebagaimana diketahui, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bintan dalam menangani kasus ini, langsung turin kelokasi dalam kawasan hutan tersebut dengan didampingi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, untuk menentukan area kawasan hutan tersebut.

Berdasarkan hasil titik koordinat yang didapatkan, disimpulkan bahwa lokasi pembuatan jalan dan pembukaan lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Atas kejadian tersebut selanjutnya terlapor dan para saksi, beserta barang bukti berupa alat berat (loader) dibawa ke Mapolres Bintan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka. Terkait kasus ini, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan pembabatan hutan lindung tersebut," jelas Kasat Reskrim Saat itu, AKP Adi Kuasa Tarigan.

Tersangka dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a atau huruf b jo pasal 55 KUHPidana atau pasal 94 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit