logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Sidang Tindak Pidana Ringan
Aniaya Warga, Satpam Kanwil BPN Kepri Jadi Terdakwa di PN Tanjungpinang
Kamis, 21-03-2019 | 16:04 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Sidang tindak pidana ringan penganiayaan warga oleh Satpam BPN Kepri di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY COM, Tanjungpinang - Aswan, Satpam di Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN-ATR) Provinsi Kepri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus penganiayaan ringan terhadap Jefri.

Sidang penganiayaan ringan digelar dengan acara pemeriksaan singkat (APS) yang dipimpin hakim tunggal Romauli Purba SH, Kamis (21/3/2019).

Dalam dakwaan penyidik Polres Tanjungpinang, terdakwa Aswan melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP tentang pemganiayaan ringan, karena menarik dan mencekik korban Jefri saat mempertanyakan pengadu pelayanan BPN yang telah dilaporkanya ke Kantor Kanwil BPN Kepri.

"Atas perbuatannya, terdakwa Aswan melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP," sebut penyidik Polres Tanjungpinang.

Dalam dakwaanya, polisi juga menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa Aswan terhadap korban Jefri, terjadi pada 27 Februari 2019 lalu. Berawal dari pertanyaan ke kanwil BPN Kepri, atas pengaduaan pelayanan yang lambat dan berbelit-belit dalam permohonan pengurusan tanah di kantor BPN Bintan yang dilaporkannya.

Kendati pada saat itu, pegawai kanwil BPN Kepri sudah berusaha menjelaskan, tetapi Jefri mengaku tidak puas dan ngotot mau ketemu dengan kepala Kanwil BPN Kepri.

Tidak kunjung dapat bertemu dengan Kepala Kantor Kanwil BPN, Jefri malah cekcok dan teriak-teriak serta bertengkar mulut dengan pegawai BPN lainnya. Melihat kejadiaan itu, dan atas perintah pegawai Kanwil BPN, akhirnya terdakwa Aswan mengamankan Jefri, dengan cara menarik dan mencekiknya, untuk membawa keluar dari kantor Kanwil BPN Kepri.

"Saya ditarik dan dicekik, serta dipukul," ujar Jefri dalam kesaksianya kepada hakim Majelis.

Sementera sejumlah saksi, pegawai Kanwil BPN Kepri yang dihadirkan di pengadilan, mengaku hanya menarik dan merangkul korban untuk di suruh keluar, karena pada saat itu, Jefri berteriak-teriak ngotot mau ketemu dengan Kankanwil.

Sementara terdakwa, Aswan dalam kesaksianya, membantah memukul korban, dan mengaku hanya menarik dan merangkul, agar korban keluar kantor atas perintah Umar Patona, pegawai BPN.

Atas kesaksian korban dan saksi, terdakwa Aswan menyatakan, sebagian keterangan korban benar sedangkan sebagianya tidak benar.

"Saya tidak ada memukul, hanya menarik dan merangkul, untuk menyuruh keluar, karena pada saat itu ribut dan teriak-teriak mau ketemu Kakanwil," sebut Aswan.

Atas selesainya pemeriksaan korban saksi dan terdakwa, Majelis hakim tunggal Romauli Purba SH menyatakan Sidang di scor, dan qkan dilanjutkan pada pukul 15.00 Wib dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit