BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kesepakatan itu diambil setelah digelar rapat kerja terkait persiapan Pemilu 2019, Selasa (19/3/2019) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.
"Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," kata Arief.
Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan. "Digunakan satu jam terakhir," ujar Abhan.
Editor: Surya