logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum PSSI Gantikan Joko Driyono
Selasa, 19-03-2019 | 19:41 WIB | Penulis: Redaksi
 
Gusti Randa ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI Gantikan Joko Driyono  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Exco PSSI Gusti Randa ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggantikan Joko Diyanto (Jokdri)

Jokdri meletakkan jabatannyan lewat rapat Komite Eksekutif (exco), Selasa (19/3/2019), dan Gusti Randa ditetapkan sebagai pengganti. Posisi Jokdri sempat goyang saat dia dinyatakan sebagai tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di sepakbola nasional.

Sebelum mundur, Jokdri ditunjuk mengisi kekosongan kursi ketua umum PSSI setelah Edy Rahmayadi mundur pada Kongres di Nusa Dua pada 20 Januari 2019 lalu.

"Iya betul (Plt Ketua Umum). Pak Joko Driyono ini nonaktif karena mau menyelesaikan persoalan yang beliau hadapi. Karena ini sifatnya penugasan, jadi dikeluarkan SK dari Ketua Umum (Joko Driyono). Per hari ini sampai KLB. Tugas saya menyelenggarakan KLB," kata Gusti Randa.

Menurut Gusti Randa, penunjukkan dirinya secara resmi ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI tersebut diambil dengan diskresi Joko Driyono dan sesuai Statuta PSSI.

Jokdri memiliki diskresi dan menggunakan kewenangan diskresinya untuk alias mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Jabatannya dilegalkan dalam Surat Keputusan (SK), dan bukan hasil rapat Exco..

"Mungkin siang tadi, saya sudah menerima surat tembusan dari Pak Joko Driyono, yang isinya ada dua: yang pertama, penugasan untuk menjadi ketum PSSI untuk menjalankan kegiatan sehari-hari PSSI. Yang kedua, melakukan langkah-langkah menuju KLB (Kongres Luar Biasa)," ujar Gusti.

"Nah, penugasan ini dituangkan dalam surat SK ketum. Ini kewenangan ketum Joko Driyono untuk menunjuk saya, bagian dari Exco, untuk menjabat atau menduduki posisi itu. Kalau ada pertanyaan kenapa bukan IB? Karena, ini sifatnya penugasan. Jadi, itu diskresi kewenangan dari ketua umum," tambahnya menjelaskan.

"Nah, ketua umum sendiri saat ini dalam posisi nonaktif, sehingga itu diperbolehkan agar beliau punya banyak waktu untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi," dia menambahkan.

Gusti menegaskan jika keputusan Jokdri menunjuk dia sebagai plt ketua umum sesuai Statuta.

"Ya karena ini masuk kewenangan ketua umum sesuai statuta," ujar Gusti yang juga menjabat sebagai ketua komite hukum dan status pemain PSSI.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit