logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Wali Kota Batam Setuju Ada Retribusi Bagi PKL dalam Ranperda yang Diajukan DPRD
Selasa, 19-02-2019 | 09:41 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Paripurna DPRD Batam mengenai Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dalam Rapat Paripurna, Senin (18/02/2019) sore. (Foto: Nando Sirait)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan menerima usulan penambahan poin retribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Usulan penambahan poin retribusi ini sendiri dinyatakan setelah adanya pengkajian, yang dilakukan oleh para anggota DPRD Batam dan juga usulan yang didapatkan dari Kemendagri.

"Pemerintah Kota batam dapat menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan mengedepankan prioritas program pembangunan di daerah dan program penataan dan penertiban perkotaan yang terus dilaksanakan," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (18/2/2019) sore.

Rudi juga mengakui adanya persetujuan ini, setelah melalui pembahasan antara kedua belah pihak. Di mana Pemko Batam telah mencermati materi muatan, dalam Perda nomor 10 tahun 2009 mengenai penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam.

Dalam Perda ini, Rudi juga mengakui sebelumnya sudah tercantum mengenai laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang lalu serta 3 poin krusial yang dianggap penting dalam proyek Pembangunan Kota Batam.

Rudi melanjutkan poin pertama ialah pendataan PKL. Kedua keterbatasan lahan yang dapat diperuntukkan bagi pedagang kaki lima dan rencana tata ruang wilayah Kota Batam, serta ketiga estetika serta ketertiban kota.

"Tentu saja ketiga point krusial di atas mesti mempertimbangkan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terutama terkait lahan," tegasnya.

Rudi mengungkapkan penataan dan pemberdayaan PKL tidak boleh mengesampingkan aspek utama PKL yaitu sebagai bagian dari urusan perdagangan atau secara lebih spesifik yang membidangi urusan pasar. Dimana pasar merupakan instrument penting dalam memfasilitasi bertemunya penjual dan pembeli dengan fasilitas yang memadai.

Selain itu PKL juga harus ditempatkan dalam kerangka penataan dan ketertiban kota. Hal berarti kepentingan penataan dan pemberdayaan PKL harus selaras dengan program dan kegiatan penataan kota sehingga terwujud kota yang tertib, indah, nyaman, dan lancar.

"Jika PKL bisa dikelola secara professional, diharapkan dapat mewujudkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan yang pada akhirnya menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di masyarakat," ungkapnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit