logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Bawaslu Kota Batam Tertibkan 1.115 APK karena Langgar Aturan
Minggu, 17-02-2019 | 13:04 WIB | Penulis: Hendra
 
Dinilai melanggar aturan, Bawaslu tertibkan APK para caleg partai politik, caleg DPD RI dan capres (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terhitung 1.115 Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam di setiap kecamatan se Kota Batam pada gelaran penertiban yang dilaksanakan enam hari lalu.

Adapun 1.115 APK yang ditertibkan pada Senin (11/02/2019) lalu, terdiri dari 1.020 spanduk caleg partai politik, 12 spanduk calon Presiden dan wakil Presiden serta 83 spanduk dari calon DPD Kepri.

"Rata-rata yang paling banyak di tertibkan adalah spanduk caleg dari partai politik, hingga mencapai sebanyak 1.020 spanduk yang ditertibkan dari tiap kecamatan di Batam," ujar Mangihut, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Minggu (17/02/2019).

Ia juga menjelaskan, bahwa APK tersebut diturunkan karena telah melanggar SK KPU Kota Batam tentang pemasangan APK yang juga tidak memperhatikan estetika lingkungan tata kota.

"Seperti pemasangan APK yang melanggar, sebagian besar APK dipasang atau diikat di pohon dan tiang listrik," jelasnya.

Lanjutnya, selain itu, Bawaslu APK yang diturunkan juga memperhatikan aturan perihal ukuran baliho dan spanduk yang telah disepakati, di mana pemasangan baliho 4x7 meter, spanduk 1,5x7 meter.

"Penertiban APK yang menyalahi aturan dilakukan serentak di tiap Kecamatan se-Kota Batam," lanjutnya.

Selain itu, Mangihut juga menambahkan, perihal penertiban APK yang menyalahi aturan akan terus dilaksanakan oleh Bawaslu sampai memasuki minggu tenang, tiga hari sebelum pemilu 17 April 2019 mendatang.

"Sebelum memasuki minggu tenang masa kampanye, tiga hari jelang pemilu 17 April 2019, kita dari Bawaslu akan tetap menggelar penertiban terhadap APK yang ditemukan menyalahi aturan," tuturnya.

Kepada para peserta pemilu, Mengihut mengimbau untuk lebih mengikuti aturan kampanye yang berlaku. Di mana tidak memasang alat peraga kampanye di pohon, rumah ibadah, pemerintahan, sekolah dan rumah sakit.

"Hal ini juga termasuk pada alat peraga di kendaraan umum, juga tidak diperbolehkan. Jadi pemasangan APK itu juga harus memperhatikan estetika jangan asal pasang saja," pungkasnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit