logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Tersangka Kasus Pelansir Solar Dilimpahkan ke Kejari Bintan
Senin, 11-02-2019 | 19:18 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Penyerahan berkas perkara dan tersangka Abdul Aziz oleh Polres Bintan kepada Kejari Bintan. (foto: Charles).  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Enam tersangka kasus pelangsir Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada November 2018 lalu, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bintan.

Berkas perkaranya serta satu tersangka dan barang bukti, langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara lima orang lainnya akan menyusul dalam waktu dekat ini.

"Untuk pelimpahan kasus tersebut, dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dimana Abdul Aziz lebih awal dan lima orangg lainnya menyusul beberapa hari kemudian, setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Senin (11/2/2019).

Tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan bernama, Abdul aziz sudah dilimpahkan ke Kejari Bintan. Sementara Ismaun, Kristiwanto (47), Nurben (63), Azman Dobo (59) dan Padri (54), segera menyusul karena sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada (7/2/2019) lalu.

"Tersangka diduga menyalahgunaan BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," tambannya.

Sebagaimana diketahui, saat penangkapan pihak kepolisian juga mengamankan enam tersangka. Turut juga diamankan kendaraan yang digunakan mereka dalam menjalankan aksinya membeli solar subsidi di SPBU Batu 25 Kijang Kecamatan Bintan Timur.

"Beberapa jerigen berisikan solar juga ikut diamankan sebagai barang bukti kita," ucapnya.

Editor: Chandra.

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit