logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Terdakwa Sodomi Anak Divonis 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Senin, 11-02-2019 | 18:47 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Fenny Nurcahyo Sulistianto, terdakwa pedofil (sodomi) anak . (foto: Roland).  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fenny Nurcahyo Sulistianto, terdakwa pedofil (sodomi) anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait didampingi majelis hakim anggota Iriati Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi dalam persidangan yang digelar pada Senin(11/2/2019).

Dalam amar putusannya, Jhonson menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Hal itu melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa dengan hukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Jhonson.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan menerima. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra menyatakan pikir, karena sebelumnya terdakwa dituntutan 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim kembali menunda persidangan selama satu pekan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa bernama Fenny Nurcahyo (25) seorang waria yang ditangkap di kos-kosannya Jalan Arif Rahma Hakim, Gang Gatra nomor 21 Tanjungpinang, Kamis (6/9/2018) pukul 21.30 WIB.

Modus terdakwa ini mengajak anak itu yang masih di bawah umur ini untuk bermain di rumahnya. Lalu setelah berkumpul di rumah terdakwa, anak tersebut diajak untuk mabuk-mabukan. Kemudian terdakwa melancarkan aksinya, dengan menyodomi anak itu. Setelah selesai kemudian diberi imbalan uang.

Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit