logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Ini Alasan Pemprov Kepri Belum Eksekusi Pemecatan 5 PNS Koruptor
Rabu, 23-01-2019 | 09:28 WIB | Penulis: Ismail
 
Kepala BKPSDM Pemprov Kepri, Firdaus. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima orang PNS Pemprov Kepri terpidana korupsi belum juga dipecat secara resmi, meski SK pemberhentian sudah diteken Gubernur Nurdin Basirun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Firdaus, menyampaikan, eksekusi SK pemberhentian ke-5 PNS terpidana korupsi, belum dilakukan lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemecatan PNS terpidana korupsi yang menjadi kesepakatan Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN.

"Kita menunggu putusan dari MK," ujar Firdaus, Senin (21/1/2019) lalu.

Kendati belum dipecat secara resmi, sambung Firdaus, ke-5 PNS terpidana korupsi itu tidak lagi menerima hak-haknya tertanggal 1 Januari 2019. Di mana, rekening penerimaan gaji PNS tersebut sudah dibekukan sesuai instruksi BKN.

"Kami hanya menjalankan aturan dari BKN, bukan kebijakan dari kita," imbuhnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar menyampaikan, SK pemecatan PNS terpidana koruptor telah ditanda tangani Gubernur Kepri. Ketika itu, Mirza menyebut, untuk penyerahan SK itu hanya tinggal menunggu kebijakan dari Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit