logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Gelapkan Pesangon 52 Mantan Anggota
Koperasi Kawan McDermott Batam Dilaporkan ke Polda Kepri
Rabu, 23-01-2019 | 08:04 WIB | Penulis: Hadli
 
Perwakilan mantan anggota Koperasi Kawan McDermott Batam bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan polisi di Mapolda Kepri, Selasa (22/1/2019). (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Koperasi Kawan McDermott Batam dilaporkan mantan anggotanya ke Polda Kepri. Mereka menuding koperasi itu menggelapkan dana mencapai Rp2,5 miliar.

Anggota koperasi yang merasa dirugikan itu berjumlah 52 orang. Laporan ke Polda Kepri dilakukan perwakilan dan kuasa hukum dengan LP-B/03/I/2019/SPKT-Kepri tertanggal 22 Januari 2019.

"Kami mendampingi klien (anggota koperasi) melaporkan Koperasi Kawan McDermott ke Polda Kepri atas dugaan penggelapan," kata Parningotan Malau didampingi Wulan Mei Firina dan Shinta Asih, dari Law Office Parningotan Malau dan Associates, Selasa (22/1/2019).

Ditambahkan Parningotan, dugaan penggelapan uang pesangon para karyawan yang pernah bekerja di anak perusahaan Mc Dermott itu lebih dari Rp2,5 miliar. Ini berawal dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang disalurkan Koperasi Kawan McDermott kepada anggotanya dengan sumber dana dari BPR Dana Nusantara.

"Ke-52 orang eks anggota Koperasi Kawan McDermott ini juga mempermasalahkan sekitar kurang lebih Rp247 juta uang simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib khusus yang belum diberikan oleh Koperasi Kawan McDermott," jelasnya.

Sistem pembayaran angsuran anggota kepada BPR Dana Nusantara, tambahnya, melalui mekanisme pemotongan gaji dan atau pesangon yang dilakukan oleh manajemen PT McDermott yang kemudian ditransfer ke rekening koperasi untuk selanjutnya dibayarkan ke BPR Dana Nusantara.

Ketika terjadi PHK terhadap 52 orang ini, pesangon mereka dipotong untuk melunasi sisa angsuran ke BPR Dana Nusantara. "Namun betapa terkejutnya mereka ketika sekitar 4 bulan yang lalu mereka mendapat surat peringatan dari BPR Dana Nusantara untuk segera melunasi tunggakan kreditnya. Di situlah baru mereka menyadari bahwa Koperasi tidak menyetorkan pelunasan mereka ke BPR Dana Nusantara," kata dia.

"Padahal koperasi telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada mereka yang ditandatangani oleh pengurus (Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris) dan pengawas serta manager Koperasi Kawan McDermott tertanggal 16 Agustus 2018," ucap Parningotan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit