logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Edarkan Sabu dan Ganja, Dinan Dihukum 6 Tahun penjara
Senin, 21-01-2019 | 17:04 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Ferdinand Pardamean Sinaga alias Dinan usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ferdinand Pardamean Sinaga alias Dinan terdakwa pengedar sabu 4,60 gram dan ganja 1,93 gram dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner serta didampingi hakim anggota Ramauli Purba dan Eduard P Sihaloho di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (21/1/2019).

Dalam amar putusannya, Corpioner menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Corpioner.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit