logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Begini Kronologis Pemerasan Pejabat Setwan DPRD Kepri oleh Wartawan KPK
Jum\'at, 18-01-2019 | 16:52 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Ekspose kasus pemerasan oleh wartawan KPK di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungping membekuk dua orang wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK), yang menjadi pelaku pemerasan terhadap pejabat Sekretariat (Setwan) DPRD Provinsi Kepri. Keduanya dibekuk di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka adalah Alfian dan Ilham Rokan. Alfian selaku kepala biro diamankan di parkiran Hotel CK Tanjungpinang, Selasa(15/1/2019) pukul 16.00 WIB. Sedangkan Ilham Rokan, pemimpin redaksi, diamankan di rumah makan Bintan Center, Rabu (16/1/2019).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Benito, pejabat di Setwan DPRD Kepri, bahwa ada oknum wartawan KPK yang telah melakukan pemerasan.

"Atas laporan itu anggota langsung menyelidiki kasus ini," kata Ucok Lasdin, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Ali dan Kasubag Humas Iptu G Suratman, saat menggelar press release di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/1/2019).

Ucok mengungkapkan, dari keterangan korban, kedua pelaku ini telah dua kali berhasil melakukan pemerasan terhadap korban dengan motif adanya pemberitaan terkait penyelewengan dana di Setwan DPRD Kepri.

"Akibat pemberitaan itu, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta, dengan mengancam akan menaikkan berita dan melaporkan korban kepada pimpinannya," ungkap Ucok.

Lebih lanjut, Ucok menjelaskan, dengan ancaman itu kemudian korban memberikan uang Rp 10 juta kepada tersangka Ilham di salah satu tempat karaoke Kilometer 9 Tanjungpinang sekitar bulan Juli 2018.

"Selanjutnya beberapa bulan kemudian, tersangka Ilham meminta lagi kepada korban uang sebesar Rp 50 juta dengan cara mengancam. Uang itu diberikan staf korban kepada Alfian," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka membuat pemberitaan yang berjudul "Hamidi: Saya Pusing Dana Publikasi Dihabisi Benito". Namun setelah itu korban mengkonfirmasi berita itu supaya dihapus.

"Jika ingin dihapus kedua pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 80 juta, tetapi staf korban mengatakan cuma bisa Rp 20 juta," ungkapnya lagi.

Dan saat korban ingin memberikan uang sebesar Rp 20 juta tersebut kepada tersangka Alfian di parkiran hotel CK Tanjungpinang, terjadilah tangkap tangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka Alfian.

Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka Ilham pun berhasil diamankan. Sehingga jumlah total pemerasan sebesar Rp 80 juta. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit