logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Abaikan Putusan Bawaslu, KPU Tetap Tak Masukkan OSO dalam DCT
Rabu, 16-01-2019 | 12:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang  

BATAMTDAY.COM, Jakarta - KPU tak memasukkan nama OSO di Daftar Caleg Tetap (DCT) karena berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh pengurus partai politik. Beda lagi dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke dalam DCT dan jika terpilih OSO harus mengundurkan diri.

Namun KPU berpegang teguh pada ketentuan MK. KPU juga sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO. "Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu," kata Ilham, Rabu (16/1/2019).

Bawaslu sempat menyatakan ada akibat hukum yang ditimbulkan jika tak menjalankan putusan, salah satunya tak ada lagi calon anggota DPD karena SK penetapan DCT sudah dibatalkan putusan PTUN. Namun KPU menyiapkan antisipasi.

"Kita kan akan siapkan, enggak begitu keadaannya. Kita akan siapkan. Bahwa SK DCT-nya sudah disiapkan, artinya sudah kita putuskan. Artinya orang-orang yang jadi calon-calon yang dipilih oleh partai. Itu kan sudah acc surat suaranya. Enggak masalah," kata Ilham.

Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan surat tanggapan KPU pada Bawaslu dan OSO dikirimkan hari ini. Wahyu menegaskan KPU tetap memberi kesempatan pada OSO, tetapi OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat pada 22 Januari.

"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK. Kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," kata Wahyu.

Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.

Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.

"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit