logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Bawaslu Minta KPU segera Masukkan OSO dalam DCT, karena Ada Konsekuensi Hukumnya
Rabu, 16-01-2019 | 12:04 WIB | Penulis: Irawan
 
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak KPU segera melakukan tindaklanjut atas putusan terkait perkara Oesman Sapta Odang (OSO). Hingga Selasa (15/1/2019) petang, Bawaslu belum menerima pernyataan resmi dari KPU soal tindaklanjut tersebut.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan Bawaslu belum menerima informasi apapun dari KPU soal putusan OSo. "Kami belum mendengar apa sikap KPU sampai hari ini. Pada prinsipnya kami meminta KPU untuk bisa sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan kami tersebut," tegas Abhan dalam konferensi pers yang digelar di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa petang (15/1/2019).

Menurut Abhan, eksekusi yang konkret dari KPU sangat penting. Pertimbangannya, berdasarkan pasal 462 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan segara tegas bahwa KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Abhan mengingatkan jika putusan Bawaslu dibacakan pada Kamis (9/1) lalu. "Sekali lagi Kami minta KPU melakukan eksekusi putusan itu untuk menghormati antar penyelenggra pemilu dsn menjaga sebuah kepastian hukum dalam proses pemilu," tegas Abhan.

Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.

Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.

"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.

Abhan pun menegaskan dua poin terkahir yang meminta OSO tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, OSO bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.

"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika OSO tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih," tambah Abhan.

Ada konsekuensinya
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada akibat hukum yang terjadi jika KPU tidak segera menindaklanjuti putusan terkait perkara pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Selain nasib OSO, ada nasib para calon anggota DPD lain yang terimbas sikap KPU.

"Perlu kami sampaikan selain asas keterpenuhan kepatuhan terhadap putusan Bawaslu sebagaimana diatur berdasarkan pasal 462 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada hal penting lain yang harus diperhatikan oleh KPU. Yakni soal akibat hukum ," ujar Ratna.

Akibat hukum yang dimaksud yakni setelah putusan PTUN yang membatalkan SK KPU Nomor 1130 tentang DCT anggota DPD, maka saat ini sudah tidak ada lagi calon anggota DPD. Sebab, dengan adanya putusan PTUN pada 2018 lalu tersebut, menandakan bahwa SK KPU Nomor 1130 sudah tidak berlaku.

"Atau dengan kata lain calon anggota DPD yang sudah ditetapkan dalam DCT berdasarkan SK 1130 itu dianggap tidak ada. Akibat hukum kedua adalah tidak terpenuhinya hak konstitusional dari pelapor atas nama OSO yang telah diputuskan dalam putusan atas perkara dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu itu," tegas Ratna.

Terpisah, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan tindaklanjut dari KPU penting untuk menjamin perlindungan hak konstitusional WNI. Dirinya berharap KPU segera menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti SK Nomor 1130 yang telah dibatalkan oleh PTUN.

"Yang kami harapkan dari, adalah kepastian apakah putusan ini akan dilaksanakan atau tidak," tuturnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit