logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Pencurian Pompong
Jumat, 11-01-2019 | 12:39 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
RD (25) pelaku pencurian pompong diamankan polisi. (Foto: Syajarul)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sat Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membekuk RD (25) pelaku pencurian pompong, Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar membenarkan penangkapan tersebut, pelaku ditangkap atas laporan dua orang warga. Yakni Yulius atas kehilangan solar beserta isinya dan Syaril kehilangan pompongnya di Pelantar Korindo.

"Benar anggota kita telah melakukan penangkapan. Saat ini telah kita amankan, dan kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," ungkap Muchlis.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintim Ipda M Fajri mengatakan dari hasil laporan warga itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pulbaket terkait kejadian Tindak Pidana Pencurian tersebut.

"Alhasil pada Jumat (11/1/2019) sekira pukul 03.00 WIB, kita berhasil megamankan RD, seorang residivis yang kita duga pelakunya," kata Fajri.

Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, RD mengakui perbuatanya. Telah melakukan pencurian pompong dan juga, drigen solar dan juga isinya.

"Selain tersangka kita juga mengamkan, 2 jerigen bbm jenis solar 70liter, 1 buah kapal pompong. Pelaku sampai ini, masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Editor: Yudha

 

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit