logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Dalam Sepekan Polres Tanjungpinang Bekuk 6 Tersangka Narkoba
Selasa, 18-12-2018 | 15:52 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moch Dwi Ramadhanto. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan meringkus 6 pelaku narkoba dalam sepekan dengan berat keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 8,47 gram.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Moch Dwi Ramadhanto memaparkan, dalam sepekan anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 6 orang pelaku narkoba diantaranya RR (23) diamankan dengan barang bukti 4,67 gram sabu yang disimpan di rumahnya, Jalan Hangtuah Tanjungpinang.

"RR saat diamankan akan menjual sabu itu kepada temannya tersangka HY (20) yang turut diamankan saat menuju ke rumah tersangka RR," ujar Ramadhanto saat press release di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/12/2018).

"Tidak hanya sabu-sabu, kami juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp1,9 juta dari tersangka HY serta 3 unit handphone," ungkapnya.

Selain itu Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan tersangka DZ (25) dengan barang bukti sabu seberat 0,99 gram di pinggir jalan komplek Disnav, Jalan MT Hariyono Tanjungpinang.

Kemudian UT (39) seorang pengusaha di Tanjungpinang diduga nyambi jual sabu kepada HL (25) yang diamankan di jalan Lembah Merpati KM 13 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Kamis(6/12/2018) pukul 22.00 WIB.

"Penangkapan terhadap seorang pengusaha ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka HL (25) yang membawa satu paket sabu-sabu seberat 1,26 gram yang didapatkan dari tersangka UT," ungkapnya.

Berikutnya tersangka narkoba berinisial AN (25) diamankan atas kepemilikan sabu sebanyak 4 paket kecil sabu seberat 2,25 gram di pos kamling Jalan Brigjen Katamso Gang Raming, Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari.

"Keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit